Pemerintah Batasi Rekrutmen Tenaga Kontrak Lewat Aturan Baru Outsourcing

oleh -6 Dilihat
Pemerintah Batasi Rekrutmen Tenaga Kontrak Lewat Aturan Baru Outsourcing

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait sistem alih daya atau outsourcing, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi para pekerja kontrak.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya ini diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Regulasi ini hadir sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan adanya pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Permenaker ini menjadi upaya konkret pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

Menteri Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan operasional usaha di berbagai sektor.

Baca juga di sini: Konflik Kepentingan Menjadi Akar Masalah Ketahanan Energi Nasional

Aturan baru ini secara spesifik membatasi jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya. Pekerjaan yang diizinkan meliputi bidang-bidang seperti:

  • Layanan kebersihan.
  • Penyediaan makanan dan minuman.
  • Sektor keamanan atau pengamanan.
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
  • Layanan penunjang operasional.
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Lebih lanjut, perusahaan yang menggunakan jasa pekerja alih daya diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus mencakup rincian penting mengenai pekerjaan yang dialihdayakan.

Beberapa poin krusial yang wajib tercantum dalam perjanjian tersebut antara lain:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan.
  • Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
  • Lokasi kerja.
  • Jumlah pekerja yang dilibatkan.
  • Detail perlindungan kerja yang akan diberikan.
  • Hak dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kesejahteraan pekerjanya. Mereka wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemenuhan hak-hak pekerja ini mencakup berbagai aspek, termasuk:

  • Ketentuan mengenai upah.
  • Pembayaran upah lembur.
  • Pengaturan waktu kerja dan istirahat yang sesuai.
  • Hak atas cuti tahunan.
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Pemberian jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
  • Tunjangan hari raya keagamaan.
  • Hak-hak terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga secara tegas mengatur adanya sanksi bagi perusahaan, baik pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Menteri Yassierli menegaskan bahwa melalui Permenaker ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan. Semangat ini diusung demi kemajuan industri sekaligus kesejahteraan para pekerjanya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan serikat pekerja, untuk mematuhi regulasi baru ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Tujuannya adalah agar seluruh pekerja dapat merasakan perlindungan yang memadai dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dalam setiap hubungan kerja mereka.