Sri Wahyuningsih, Anak Buah Nadiem, Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -6 Dilihat
Sri Wahyuningsih, Anak Buah Nadiem, Divonis 4 Tahun Penjara

KabarDermayu.com – Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, telah divonis hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026. Majelis hakim menyatakan bahwa Sri Wahyuningsih, yang merupakan mantan bawahan langsung Menteri Nadiem Makarim, terbukti bersalah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan hakim, terdapat beberapa faktor yang memberatkan vonis terhadap Sri Wahyuningsih. Perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.

Baca juga di sini: Membongkar Desain AI dari Tatapan Mata

Majelis hakim menekankan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan di sektor pendidikan memiliki dampak ganda. Sektor pendidikan merupakan area strategis untuk pembangunan bangsa dan secara langsung memengaruhi kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Akibatnya, tindak pidana korupsi di sektor ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga kerugian non-material berupa terhambatnya upaya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru negeri.

Di sisi lain, terdapat pula beberapa hal yang meringankan hukuman Sri Wahyuningsih. Ia tercatat belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa telah mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama 38 tahun dengan rekam jejak yang dinilai baik.

Bahkan, Sri Wahyuningsih telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya. Posisi struktural terdakwa yang merupakan pelaksana pada level menengah, bukan sebagai perancang kebijakan utama, juga menjadi pertimbangan hakim.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebagai informasi tambahan, Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021. Ia didakwa bersama dengan Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari adanya kemahalan harga pada pengadaan Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Selain itu, terdapat pula pengadaan CDM (Consumer Device Management) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621 miliar.

Lebih lanjut, pengadaan laptop Chromebook ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak. Terdapat daftar 25 pihak yang disebut menerima keuntungan dari pengadaan tersebut, antara lain:

  • Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
  • Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  • Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
  • Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
  • Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  • Suhartono Arham sebesar USD7.000
  • Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  • Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
  • Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
  • Jumeri sebesar Rp 100.000.000
  • Susanto sebesar Rp50.000.000
  • Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
  • Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
  • PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27