KabarDermayu.com – Jajaran Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik judi online (judol) dengan modus yang tidak lazim.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penggerebekan di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Polisi menemukan adanya aktivitas perjudian yang dikombinasikan dengan siaran langsung pornografi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih. Hal ini diungkapkan oleh Panit V Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah.
“Praktik ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 dengan omzet mencapai Rp5 miliar per bulan,” ujar Nurul, seperti dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut Nurul, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang sangat berani. Mereka memanfaatkan tayangan live streaming pornografi sebagai daya tarik tambahan untuk memancing para pemain agar terus terlibat dalam aktivitas judi.
“Pengelola menampilkan siaran langsung pornografi sebagai hiburan tambahan bagi para pemain agar mereka terus bermain dan mengeluarkan uang,” jelasnya.
Baca juga di sini: Ratusan Kursi dan Blower Milik Vendor di Tangsel Hilang, Pelaku Tipu dengan Alasan untuk Acara MBG
Dari bisnis ilegal ini, para pelaku dilaporkan mampu meraup keuntungan yang sangat besar setiap bulannya. Bahkan, para talent yang terlibat dalam siaran langsung tersebut juga dikabarkan mendapatkan bayaran yang tinggi dalam waktu singkat.
“Para talent bisa memperoleh bayaran sekitar Rp25 juta hanya dalam lima hari kerja,” ungkapnya.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial M dan H, yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Jakarta Barat. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial EL diamankan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 407 KUHP atau Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Perjudian online, dan Pencucian Uang.
Dengan tuntutan hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara yang mencapai 10 tahun.





