Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santri dengan Modus Ijab Qobul

oleh -6 Dilihat
Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santri dengan Modus Ijab Qobul

KabarDermayu.com – Seorang pengasuh pondok pesantren di Jepara, berinisial IAJ (60), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, bersamaan dengan penahanannya karena dianggap telah memenuhi unsur-unsur pidana. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Laporan mengenai kasus tindak pidana kekerasan seksual ini diterima oleh pihak kepolisian pada 19 Februari 2026. Sementara itu, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu sendiri diduga terjadi pada 27 April 2025.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku terbilang licik. Ia melakukan ijab qobul sepihak dengan meminta korban untuk membaca sebuah kertas berbahasa Arab. Selain itu, pelaku juga meminta korban membaca bacaan bismillah, syahadat, dan sholawat nabi.

Sebagai mahar, korban kemudian diberi uang sebesar Rp100 ribu. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan korban, yang berinisial MAR (19), bahwa dirinya telah dinikahi oleh pelaku.

Dengan menjadikan korban seolah-olah sebagai istri sahnya, pelaku merasa leluasa untuk menyuruh korban melayaninya layaknya suami istri. Perbuatan ini, menurut Kapolres, dilakukan berulang kali.

Baca juga: IHSG Awal Perdagangan Naik dengan Potensi Koreksi, Pasar Asia Bervariasi, Wall Street Menguat

Lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban terjadi di gudang produksi air mineral merek AHQ, yang berada di lingkungan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kasus ini mulai terbongkar ketika korban sedang liburan dan pulang ke rumahnya. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya dianggap tidak pantas, bahkan sampai diketahui oleh ibu korban.

Mengetahui isi pesan tersebut, ibu korban kemudian menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Ibu korban merasa tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Jepara.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga korban dan ahli. Total ada tujuh saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dalam kasus ini meliputi tiga buah telepon genggam, satu set pakaian milik korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan satu buah diska lepas berkapasitas 4 gigabyte.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.