AKP Deky Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu Ishak

oleh -5 Dilihat
AKP Deky Diduga Terlibat Jaringan Bandar Sabu Ishak

KabarDermayu.com – Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencuat ke permukaan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan hubungan antara mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, dengan sindikat bandar narkoba besar yang dikenal dengan nama Ishak di wilayah Kalimantan Timur.

Kasus ini mulai terkuak setelah tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan bukti-bukti baru. Fakta ini muncul sebagai hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sindikat narkoba Kutai Barat yang sebelumnya telah ditangani oleh Polsek Melak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi temuan tersebut. Beliau menyatakan bahwa penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Baca juga: Hira/Jani Kalahkan Unggulan Ketujuh di Thailand Open 2026

Temuan signifikan ini mendorong Bareskrim Polri untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan bandar Ishak beserta jaringannya. Saat ini, pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan (sindikat narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan langkah yang diambil oleh institusinya.

Meskipun telah mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan mantan pejabat kepolisian ini, Bareskrim Polri masih sangat berhati-hati dalam merilis detail mengenai peran AKP Deky dalam jaringan narkoba tersebut. Para penyidik dilaporkan masih terus melakukan pendalaman untuk memahami aliran peran serta hubungan konkret antara AKP Deky dengan para bandar narkoba yang telah teridentifikasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AKP Deky saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Ia juga tengah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula dari sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan petugas di sebuah rumah kontrakan. Lokasi penggerebekan berada di kawasan Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada bulan Februari 2026. Dari tempat kejadian perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba Ishak. Keempat tersangka ini memiliki inisial IS, HR, IN, dan LM.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat, ditemukan barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan. Berat kotor sabu yang berhasil disita mencapai 233,68 gram. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang cukup besar, yaitu lebih dari Rp54 juta. Berbagai peralatan pendukung narkoba juga turut diamankan, termasuk delapan unit timbangan digital, buku catatan transaksi, serta alat hisap sabu.

Yang lebih mengejutkan lagi, petugas menemukan berbagai barang berharga yang diduga kuat dijadikan sebagai barang gadai. Barang-barang ini diduga ditukarkan demi mendapatkan pasokan narkotika. Di antara barang berharga yang ditemukan adalah sebuah drone, laptop, dua sertifikat tanah, senapan angin jenis PCP, serta senjata tajam jenis badik.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.