Dampak Risiko Kebijakan Cukai Rokok pada Penegakan Hukum

oleh -7 Dilihat
Dampak Risiko Kebijakan Cukai Rokok pada Penegakan Hukum

KabarDermayu.com – Wacana yang diusulkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk melegalkan pelaku rokok ilegal melalui penambahan lapisan tarif cukai rokok menuai kritik tajam.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Menurut Yenti, pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.

“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” kata Yenti dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal harus diimbangi dengan aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.

“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” ujarnya.

Baca juga: Persiapan Nadiem Makarim Sebelum Operasi Hari Ini

Yenti menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan telah melalui proses panjang dan pertimbangan mendalam. Oleh karena itu, hal tersebut tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan.

Ia mengingatkan bahwa jika pelanggaran hukum seperti produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka hal itu dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh,” kata Yenti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah. Tanpa konsistensi penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” ujarnya.