Airlangga: DSI Perkuat Pengawasan Ekspor SDA & Tata Kelola

oleh -7 Dilihat
Airlangga: DSI Perkuat Pengawasan Ekspor SDA & Tata Kelola

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan ini akan diterapkan melalui mekanisme ekspor satu pintu.

Menurut Airlangga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Kehadiran DSI juga diharapkan mampu mencegah praktik kecurangan dalam ekspor, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” ujar Airlangga dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu, 31 Mei 2026.

Pembentukan DSI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor SDA. Peraturan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Mei 2026.

Aturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa ekspor untuk tiga komoditas SDA strategis, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. DSI adalah BUMN yang dimaksud dalam peraturan ini.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Akan ada masa transisi yang berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum implementasi penuh dimulai pada 1 Januari 2027.

Airlangga menekankan bahwa DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor dari ketiga komoditas SDA strategis Indonesia tersebut. Hal ini dinilai sangat krusial mengingat ketiga komoditas ini merupakan tulang punggung utama ekspor negara.

Baca juga: KONI Bangkitkan Semangat Wismoyo: Mimpi Besar Olahraga Indonesia

Ia merinci bahwa ketiga komoditas SDA strategis ini mencatatkan nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar pada tahun 2025. Angka ini setara dengan sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada periode yang sama.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa komoditas-komoditas tersebut juga menjadi kontributor utama bagi surplus neraca perdagangan Indonesia. Surplus ini telah tercatat secara berturut-turut selama 71 bulan terakhir.

“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA menargetkan dua nilai tambah utama. Pertama, DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan dalam ekspor dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis.

Kedua, DSI juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk para pelaku usaha. Dony Oskaria menyatakan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus menjalin diskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ini.

“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya.