Balita Tewas Mengenaskan Akibat Ditusuk 32 Kali di Bekasi

oleh -6 Dilihat
Balita Tewas Mengenaskan Akibat Ditusuk 32 Kali di Bekasi

KabarDermayu.com – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, yang merenggut nyawa seorang balita berusia 2,5 tahun.

Hasil visum dari Rumah Sakit Polri mengungkap fakta yang sangat memilukan. Korban mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan di sekujur tubuhnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Andi Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa total ada 32 luka yang ditemukan pada tubuh balita berinisial A tersebut.

“Khusus di wajah saja ada 20 tusukan. Kemudian di badan ada 12. Jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” ujar Kompol Iqbal, seperti dikutip pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Dalam kasus yang menggemparkan ini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah paman korban sendiri, yang berinisial G (18). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi brutal tersebut adalah emosi sesaat pelaku saat sedang bermain permainan daring (game).

“Korban balita naik ke punggungnya saat dia bermain game. Kemudian tersangka emosi,” jelas Kompol Iqbal.

Kemarahan yang memuncak diduga mendorong pelaku untuk segera mengambil sebilah pisau dari dapur. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian melancarkan serangan bertubi-tubi terhadap korban di dalam kontrakan.

“Pertama di kepala korban, kemudian dilanjutkan ke badan,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus kematian balita yang tragis ini telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian secara resmi mengumumkan penetapan G (18), paman korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa kondisi pelaku. Awalnya, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kondisinya memungkinkan untuk dimintai keterangan.

“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara. Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” tutur Kompol Iqbal, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Meskipun ada informasi bahwa pelaku rutin menjalani pengobatan kejiwaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses ko,” tegasnya.

Baca juga: Bubur Ayam Indramayu: Kuliner Pagi Sederhana yang Diburu

Namun demikian, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang lebih mendalam dari RS Polri Kramat Jati. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental tersangka secara menyeluruh sebelum proses hukum berlanjut.