BGN Deteksi 5 Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

oleh -6 Dilihat
BGN Deteksi 5 Kasus Penipuan Jual Beli Titik SPPG

KabarDermayu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengidentifikasi sedikitnya lima kasus penipuan terkait jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus penipuan ini telah merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus-kasus ini. Diperkirakan masih banyak korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.

Sony menjelaskan bahwa satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap tersangkanya. Selain itu, ada juga satu kasus yang ditangani Bareskrim, yang kemungkinan besar akan berkembang menjadi beberapa kasus lainnya.

Kasus penipuan titik SPPG juga dilaporkan terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sony menambahkan bahwa ia baru saja menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN. Mereka mengaku sebagai korban penipuan titik SPPG dan berasal dari wilayah Bandung serta Sumedang, Jawa Barat.

Wakil Kepala BGN memaparkan modus operandi pelaku. Mereka biasanya menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengklaim memiliki koneksi di lingkungan BGN. Calon mitra kemudian dijanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG palsu setelah memberikan sejumlah uang.

Baca juga: ASABRI Mataram: Hunian Layak untuk Peserta

Nilai uang yang diminta oleh pelaku dalam praktik penipuan ini bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sony menegaskan bahwa BGN telah mengantongi bukti transfer dan sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak atau organisasi tertentu dalam jaringan penipuan ini.

BGN menekankan bahwa proses pengajuan titik SPPG seharusnya dilakukan sepenuhnya secara daring dan tidak dipungut biaya. Mekanisme resmi melibatkan pengajuan melalui sistem online, diikuti verifikasi administrasi oleh panitia pusat, dan survei lapangan oleh petugas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG berbayar. Waspadai pula tawaran untuk mempercepat proses melalui jalur khusus yang tidak resmi.

BGN mendorong seluruh korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana. Langkah ini penting untuk menindak pelaku dan mencegah korban-korban baru.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Polri, Irjen Pol. Nurworo Danang, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Penegakan hukum ini ditujukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk keuntungan pribadi secara ilegal.

Irjen Pol. Nurworo Danang mengungkapkan bahwa beberapa laporan pengaduan terkait penipuan program MBG telah ditangani oleh berbagai Polda di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pelaporan agar kasus-kasus ini dapat diusut tuntas.

Jenderal bintang dua ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada polisi apabila menemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG. Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat, baik di tingkat polres maupun polda.

Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keberlangsungan program MBG.

Salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG dilaporkan dilakukan oleh seorang perempuan yang berdomisili di Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi calon mitra untuk membuka SPPG dengan janji keuntungan berlipat ganda.

Akibatnya, para korban dilaporkan telah menyetorkan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah kepada pelaku. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan yang mengintai program-program pemerintah yang bertujuan mulia.