Dasco: RUU Pemilu Akan Atur Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

oleh -4 Dilihat
Dasco: RUU Pemilu Akan Atur Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan

KabarDermayu.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil).

Menurut Dasco, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa putusan tersebut akan dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dasco menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Penegasan dari Mahkamah ini dianggapnya sebagai penguat terhadap syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang telah diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.

Oleh karena itu, Dasco menyatakan dukungannya terhadap putusan MK terkait isu keterwakilan perempuan ini.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tuturnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin, 25 Mei 2026, memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen akan dicoret dari kepesertaan pemilu.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Permohonan tersebut menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: BRImo Hadirkan Investasi Syariah Gandeng Syailendra Capital

MK menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu, yang tidak mengatur sanksi jika partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Prinsip-prinsip tersebut meliputi kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Lebih lanjut, apabila ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah berubah dari norma yang bersifat pilihan (fakultatif) menjadi norma yang bersifat memerintah (imperatif). Perubahan ini terlihat sejak Pemilu 2009, di mana kata “dapat” tidak lagi digunakan dalam rumusan norma terkait keterwakilan perempuan.

Selain itu, MK memandang pengaturan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai bentuk kebijakan afirmatif. Norma ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi positif yang bertujuan menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan.

Mahkamah juga meneguhkan kembali putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Salah satunya adalah putusan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo pada Pemilu 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menemukan bahwa sejumlah partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. MK menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat ini harus dicoret keikutsertaannya dalam kontestasi pemilu pada dapil yang bersangkutan oleh KPU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Agar norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu dapat terwujud, KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan keikutsertaan partai politik tersebut di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian bunyi pertimbangan MK.