Dendam Mantan Pacar, Ibu Muda di Muara Enim Dicekik dan Dibakar di Sungai

oleh -5 Dilihat
Dendam Mantan Pacar, Ibu Muda di Muara Enim Dicekik dan Dibakar di Sungai

KabarDermayu.com – Misteri penemuan jenazah perempuan dengan kondisi mengenaskan di aliran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Sumatra Selatan, akhirnya berhasil dipecahkan oleh pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil meringkus mantan kekasih korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pelaku diketahui bernama M. Ari Pratama, berusia 33 tahun.

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan oleh warga setempat pada Rabu, 27 Mei 2026. Korban sendiri telah teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari, seorang ibu rumah tangga berusia 23 tahun.

Ayu Puspita Sari berasal dari Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Ia sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari sebelum jasadnya ditemukan.

Kapolres Muara Enim, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Syaputra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Muara Enim.

“Berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Team Rajawali Satreskrim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan kejahatan yang sangat keji,” ujar AKBP Hendri Syaputra pada Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya sebelum dibuang ke sungai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban. Peristiwa ini terjadi saat keduanya berada di sebuah penginapan pada Minggu, 24 Mei 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, Ajun Komisaris Polisi Muhamad Andrian, menjelaskan bahwa korban sempat meminta dibelikan sebuah iPhone kepada tersangka.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tersangka, yang memicu adu mulut di antara mereka. Penolakan tersebutlah yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu, 24 Mei 2026,” jelas AKP Andrian.

Tersangka menolak permintaan korban untuk dibelikan iPhone dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini kemudian memicu cekcok mulut.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka dilaporkan langsung menindih dan mencekik korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku juga membawa serta telepon seluler milik korban saat meninggalkan penginapan. Tindakan sadis ini belum berhenti sampai di situ.

Tersangka kembali ke penginapan keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Baca juga: 5 Alasan Sawit Indonesia Adopsi IoT & AI: Tingkatkan Produktivitas

Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan seprai dan dimasukkan ke dalam ember besar. Ember berisi jenazah tersebut diangkut menggunakan mobil Honda Brio milik tersangka.

Pelaku membawa jenazah korban menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, tersangka diketahui sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite.

Setibanya di tepi sungai, pelaku kemudian membakar jasad korban menggunakan tumpukan kayu dan bahan bakar yang telah dibelinya.

Setelah proses pembakaran, pelaku membuang sisa tubuh korban ke aliran Sungai Enim. Perbuatan keji ini dilakukan untuk menutupi jejak pembunuhan yang telah dilakukannya.

Kasus ini mulai terungkap ketika warga menemukan mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk dilakukan proses autopsi. Proses ini penting untuk memastikan identitas korban dan penyebab kematiannya.

Identitas korban akhirnya berhasil dipastikan setelah pihak keluarga mengenali ciri khusus pada struktur gigi korban. Hasil visum juga mengkonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan dari para saksi, polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku. Upaya ini membuahkan hasil.

Tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi mobil Honda Brio berwarna merah.

Selain itu, diamankan juga dua unit telepon seluler, bukti pembayaran penginapan, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sisa material yang digunakan untuk pembakaran.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Muara Enim. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal tersebut mengenai pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat.