KabarDermayu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi dengan Danantara Indonesia guna mengkonsolidasikan data terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan aktivitas ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa fokus koordinasi mencakup aspek perizinan IUP, pengangkutan, dan penjualan.
“Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam mendukung ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui DSI, Kementerian ESDM memegang peranan penting dalam pendataan IUP, khususnya untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Yuliot menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kelengkapan perizinan serta implementasi kebijakan yang berkaitan dengan operasional DSI.
“Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” jelasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pemerintah telah membentuk PT DSI sebagai badan usaha penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada Senin, 25 Mei 2026, menyatakan bahwa DSI kini resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan akan beroperasi dalam dua tahap.
Tahap pertama, yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, akan menempatkan DSI sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang ditargetkan mulai Januari 2027, DSI akan bertindak sebagai pembeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dijual ke pasar internasional.





