Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Marcella Santoso dalam Kasus Suap Hakim CPO

oleh -15 Dilihat
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Marcella Santoso dalam Kasus Suap Hakim CPO

KabarDermayu.com – Upaya hukum terkait kasus dugaan suap hakim yang melibatkan vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor Crude Palm Oil (CPO) terus berlanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap terdakwa Marcella Santoso. Langkah ini diambil setelah putusan pengadilan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

Permohonan kasasi ini diajukan bersamaan dengan upaya hukum yang juga dilakukan oleh pihak Marcella Santoso sendiri.

“Kita mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada awak media pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.

Namun, jaksa penuntut umum merasa masih ada beberapa poin krusial yang belum terakomodasi sepenuhnya dalam amar putusan tersebut.

Baca juga: ESDM & Danantara Konsolidasikan Data IUP DSI Penjualan

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mengenai pidana tambahan, khususnya terkait uang pengganti dan pencabutan hak profesi terdakwa sebagai advokat.

“Khususnya terkait dengan, kalau tidak salah, itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” tutur Jeffry.

Jeffry menjelaskan bahwa tuntutan uang pengganti dianggap sangat penting karena berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.

Hal ini semakin relevan mengingat Marcella Santoso juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam tuntutan awalnya, jaksa meminta agar Marcella Santoso diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Pembayaran ini seharusnya dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Marcella Santoso dituntut dengan hukuman tambahan berupa penjara selama delapan tahun.

Namun, pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp600 juta kepada Marcella Santoso.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar.

Ancaman hukuman subsider enam tahun penjara menanti jika terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 16 miliar 250 juta rupiah,” ujar hakim Efendi saat membacakan putusan.

Hakim melanjutkan, “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas hakim.