Harapan Noel Ebenezer untuk Bebas dalam Kasus Pemerasan K3

oleh -4 Dilihat
Harapan Noel Ebenezer untuk Bebas dalam Kasus Pemerasan K3

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, menghadiri sidang vonis terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Noel mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutusnya bebas dari segala tuntutan dalam kasus tersebut. Ia mengakui bahwa harapan untuk bebas selalu ada, meskipun menyadari kemungkinan itu tidak pasti.

“Ya harapan (divonis) bebas ya, tapi kan tidak mungkin lah ya, begitu. Tidak mungkin, tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah,” ujar Noel kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Alasan Noel begitu berharap bebas adalah karena ia merasa telah mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab penuh atas perannya sebagai pejabat publik. Ia tidak ingin menyalahkan pihak lain atas situasi yang dihadapinya.

“Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, tidak mau menyalahkan orang, menyalahkan A, B, C dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya gitu sebagai pejabat publik,” tuturnya.

Sebelumnya, Noel Ebenezer dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Tuntutan lain adalah membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam kasus yang menjeratnya, Noel didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker dan menerima gratifikasi. Perbuatan ini diduga terjadi pada periode tahun 2024 hingga 2025, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar.

Modus pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Kesepuluh orang tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa lain juga menghadapi tuntutan pidana yang bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto menjadi terdakwa dengan tuntutan tertinggi, yaitu 7 tahun penjara.

Selain tuntutan pidana pokok, kesepuluh terdakwa tersebut juga diancam denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana penjara selama 90 hari.

Lebih lanjut, beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas aliran dana korupsi yang telah mereka nikmati. Hery Sutanto dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti ini memiliki subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, hasil pemerasan tersebut diduga menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel Ebenezer diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi mendapatkan Rp270,95 juta.

Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing diduga diuntungkan sebesar Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta. Bobby Mahendro Putro diduga diuntungkan Rp978,35 juta, dan Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, aliran dana juga diduga menguntungkan pihak lain yang tidak termasuk dalam terdakwa utama. Haiyani Rumondang disebut menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, dan Ida Rochmawati Rp652,24 juta.

Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing diduga menerima Rp326,12 juta. Dana-dana ini diduga berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel Ebenezer tidak hanya berupa uang, tetapi juga satu unit motor. Uang gratifikasi yang diterima Noel diperkirakan mencapai Rp3,36 miliar, ditambah dengan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Gratifikasi ini diduga diterima Noel selama menjabat sebagai Wamenaker, yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya.

Perbuatan yang dilakukan oleh mantan Wamenaker ini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini juga terkait dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.