KabarDermayu.com – Perseteruan antara Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, dengan keluarga penulis Ahmad Bahar semakin memanas. Setelah sempat dilaporkan terkait dugaan penyekapan, kini Hercules mengambil langkah hukum balasan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Hercules secara resmi melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas tudingan penyekapan yang sebelumnya ramai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T.A. Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Ilma bersama sejumlah pihak lain diduga menyebarkan berita bohong.
“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau membuat laporan di Polda Metro Jaya,” ujar Hika kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan penyebaran berita dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hika mengonfirmasi bahwa Ilma Sani Fitriana adalah salah satu terlapor dalam kasus ini.
Pihak GRIB Jaya mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi tautan pemberitaan media dan unggahan di media sosial yang dianggap telah menyudutkan Hercules. Bukti-bukti ini diterima dengan baik oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Strategi Purbaya Percepat Penyerapan Dana Bencana Sumatera
Menurut Hika, narasi mengenai dugaan penyekapan yang beredar luas dinilai telah berkembang liar dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi secara akurat dan tidak berlebihan.
“Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng, dilebih-lebihkan, dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik, tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang,” tegas Hika.
Sebelumnya, Ilma Sani Fitriana telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penjemputan paksa dan penyekapan oleh sejumlah anggota GRIB Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ilma juga menyebutkan keterlibatan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, terkait peristiwa yang diduga terjadi pada 17 Mei 2026. Ilma datang ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Gufroni, dengan membawa sejumlah barang bukti seperti video dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Gufroni menyatakan bahwa peristiwa yang dialami kliennya telah masuk dalam kategori tindak pidana. “Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Tindak pidana termasuk, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam. Itu yang pertama,” ujar Gufroni pada Jumat, 22 Mei 2026.





