Host Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Konten Bugil yang Menjanjikan Hadiah

oleh -4 Dilihat
Host Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Konten Bugil yang Menjanjikan Hadiah

KabarDermayu.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik live streaming yang mengandung unsur pornografi dan melibatkan anak di bawah umur.

Seorang host berinisial SR, berusia 33 tahun, ditangkap karena diduga memanfaatkan siaran langsung di media sosial sebagai sumber penghasilan dengan mengeksploitasi talenta perempuan yang masih di bawah umur.

Konten tidak pantas ini disiarkan melalui akun media sosial bernama Kamman, yang juga dikenal dengan akun @pejuang_dita dan @petugas_lcd3. Polisi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus permainan atau tantangan selama sesi live streaming.

Talenta yang kalah dalam permainan tersebut akan diberikan hukuman yang mengarah pada tindakan tidak senonoh, tujuannya adalah untuk memancing pemberian gift dari para penonton. Hal ini diungkapkan oleh Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Imanuel Sinaga.

“Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif,” jelasnya di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Yang sangat memprihatinkan adalah bahwa talenta perempuan yang dilibatkan dalam siaran tersebut ternyata masih berusia di bawah umur. Polisi menyatakan bahwa para talenta tersebut bergabung secara acak dan sebagian besar bahkan tidak dikenal secara langsung oleh tersangka.

Berdasarkan penyelidikan awal, jumlah talenta yang terlibat diperkirakan berkisar antara dua hingga tiga orang. SR juga dilaporkan telah menjalankan praktik ini selama kurun waktu yang cukup lama.

Baca juga: MBG: Tingkatkan Serapan Komoditas Pertanian Nasional

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan live streaming bermuatan pornografi ini selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Pendapatan diperoleh dari gift yang diberikan oleh penonton, yang kemudian dicairkan melalui aplikasi dompet digital Dana.

Untuk menghindari deteksi oleh sistem pengawasan platform media sosial, tersangka dan para talenta menggunakan efek visual selama siaran. Tujuannya adalah untuk menyulitkan identifikasi mereka.

“Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan taktik lain yang digunakan tersangka agar akun mereka tidak diblokir. Adegan yang dianggap vulgar hanya ditampilkan dalam hitungan detik agar lolos dari sistem moderasi otomatis platform live streaming.

“Kalau durasinya lama biasanya ada peringatan atau akun bisa dibanned,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP untuk masuk ke akun.

Saat ini, SR harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 407 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.