KabarDermayu.com – Kejaksaan menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan sarung dan mukena yang dananya bersumber dari pokok pikiran DPRD Lombok Barat.
Tuntutan pidana ini disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Senin petang.
Jaksa penuntut umum, melalui Mila Melinda, menyatakan tuntutan agar majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp50 juta untuk masing-masing terdakwa. Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dilaksanakan secara bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Santini.
Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman kurungan pengganti selama 50 hari penjara.
Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut setelah menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider yang diajukan oleh penuntut umum.
Dakwaan subsider ini berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga merujuk pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Ahmad Zainuri dan Rusandi, jaksa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk membacakan materi tuntutan mereka. Pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa ini dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, hakim ketua Dewi Santini mempersilakan jaksa untuk melanjutkan agenda sidang. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana.





