KabarDermayu.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Penegasan ini disampaikan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Kejati Jabar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, menyampaikan komitmen ini saat menerima aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Jabar, Bandung.
GMHI dalam kesempatan tersebut meminta Kejati Jabar untuk mempercepat penanganan sejumlah perkara korupsi. Para mahasiswa menilai bahwa beberapa kasus tersebut belum memperoleh kepastian hukum yang jelas. Selain itu, GMHI juga mendesak agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Menanggapi masukan dari GMHI, Sutikno menegaskan bahwa institusinya akan bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa Kejati Jabar tidak akan memberikan janji kosong.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno, seperti dikutip pada Sabtu, 6 Mei 2026.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan utama dalam penyampaian aspirasi tersebut adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Perkara ini menarik perhatian GMHI dan masyarakat.
Menjawab tuntutan mahasiswa mengenai perkembangan kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, memberikan keterangan mengenai kemajuan proses penanganan perkara. Ia menjelaskan bahwa ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ungkap Roy Rovalino Herudiansyah. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai status salah satu pihak yang diduga terlibat.
Keterangan dari Aspidsus Kejati Jabar ini sekaligus menjadi jawaban atas desakan GMHI yang meminta kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022. Mahasiswa merasa lega dengan adanya perkembangan yang jelas.
GMHI menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi mahasiswa ini juga mendorong Kejati Jabar agar seluruh proses hukum yang dijalankan dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel. Mereka berharap agar proses ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.





