Kejati Kaltara Selidiki Dugaan Pertambangan Ilegal di Nunukan, Periksa Saksi

oleh -11 Dilihat
Kejati Kaltara Selidiki Dugaan Pertambangan Ilegal di Nunukan, Periksa Saksi

KabarDermayu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pendalaman ini mencakup dugaan keterlibatan berbagai pihak terkait dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi pada periode Senin hingga Kamis, 18-21 Mei 2026.

Para saksi yang dipanggil berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta seorang direktur utama perusahaan.

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Namun, saksi berinisial KM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) dan juga Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CMM), tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan atau alasan.

“Beberapa orang saksi yang dipanggil dari Kementerian LHK, maupun perusahaan Direktur Utama PT. SIP sekaligus Direktur PT. CCM, yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi.

Andi menambahkan bahwa surat panggilan untuk para saksi, termasuk KM, telah dilayangkan sejak Rabu, 20 Mei 2026. Penyidik berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi saksi yang tidak hadir.

Baca juga: Ono Surono: Kertajati Jadi Bengkel Hercules, Solusi Bandara Hidup

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya yang dinilai berani mengusut kasus dugaan penambangan ilegal di Indonesia.

“Isi tambang itu kan milik negara. Kalau menambang ilegal berarti merugikan negara dan akhirnya diproses hukum, bahkan beberapa kasus sudah sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah. Kita apresiasi Kejaksaan yang berani menyidik dan proses hukum kasus penambangan ilegal,” tegas Boyamin.

Boyamin menyebutkan bahwa beberapa Kejaksaan Tinggi juga telah menangani kasus serupa, termasuk di Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan kini Kalimantan Utara.

“Kalau sekarang Kaltara sedang menangani, kita dukung dan kawal untuk dituntaskan. Kejaksaan Tinggi Kaltara harus transparan terhadap perkembangannya,” kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan Kejati Kaltara untuk tidak gentar apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan tokoh besar atau orang kaya. Boyamin menyatakan dukungannya untuk Kejati Kaltara dalam menuntaskan kasus ini.

“Kita lebih semangat lagi mengawal dan mendukung kalau penambangan melibatkan orang-orang besar. Karena saya selalu mendukung supaya kejaksaan itu makin hebat dan bagus prestasinya. Sekarang kejaksaan semakin berani menyasar ‘ikan-ikan besar’, istilahnya gitu,” pungkasnya.