Kemenag Selidiki Dugaan Penipuan Dana Haji dan Dam Rp1,4 Miliar

oleh -2 Dilihat
Kemenag Selidiki Dugaan Penipuan Dana Haji dan Dam Rp1,4 Miliar

KabarDermayu.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan praktik penipuan yang melibatkan badal haji dan pembayaran dam. Dugaan ini mencuat dari salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga telah merugikan jamaah senilai Rp1,4 miliar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari investigasi Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama KJRI. Praktik penipuan ini diduga menyasar badal haji untuk 140 orang, dengan menetapkan tarif sekitar Rp10 juta per orang.

Dahnil menegaskan bahwa praktik badal haji dengan tarif tersebut sangat tidak masuk akal. Mengingat, biaya haji dakhili yang diperuntukkan bagi masyarakat setempat saja mencapai sekitar Rp40 jutaan per orang. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya penipuan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan praktik ini melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan pihak mukimin. Kemenhaj dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujar Dahnil, menekankan bahwa pemeriksaan intensif telah dilakukan.

Selain dugaan penipuan badal haji, Kemenhaj juga menyoroti adanya praktik penyelewengan dalam pembayaran dam. Dam merupakan kewajiban yang harus dibayarkan jamaah haji melalui saluran resmi Adahi.

Dalam kasus ini, anggota jamaah dikenakan tarif sebesar 720 riyal untuk pembayaran dam. Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan seluruhnya ke Adahi.

“Dam itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” papar Dahnil.

Praktik semacam ini jelas merugikan anggota jamaah. Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya pengaduan dari sejumlah jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi atas pembayaran dam mereka.

“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jamaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ungkapnya.

Menyikapi temuan ini, Kemenhaj berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Tindakan tegas akan dilakukan secara administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Selain itu, kasus ini juga akan dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi yang erat dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Kemenhaj berkomitmen untuk memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku.

“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena lokusnya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” tegas Dahnil.

Pemerintah berencana untuk membuka informasi mengenai kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Tim juru bicara Kemenhaj, bersama dengan perwakilan Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Bina Haji dan Umrah, akan menyampaikan penjelasan detail mengenai kasus ini. Dalam penjelasan tersebut, akan diungkap pula KBIHU mana saja yang diduga terlibat dalam praktik penipuan ini.

“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.

Lebih lanjut, Dahnil juga menyoroti adanya praktik-praktik tidak sehat yang telah terjadi secara sistematis dalam ekosistem layanan haji. Ia menilai bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.

Pemerintah, bersama dengan Menteri Haji dan Umrah, menyatakan komitmen kuat untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan haji. Meskipun upaya pembenahan ini diprediksi akan menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari jamaah, Kemenhaj tetap teguh pada komitmennya.