KabarDermayu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan standarisasi kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Kebijakan ini menuai penolakan keras dari kalangan pedagang kaki lima.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan jutaan pedagang kecil. Hal ini diperparah dengan tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyoroti absennya perwakilan pedagang dalam Konsultasi Publik yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei lalu. Ia menyampaikan kekhawatirannya atas potensi kerugian yang akan dialami para pedagang.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” kata Ali, Sabtu, 30 Mei 2026.
Baca juga: Tren Tenis & Padel: Peluang Bisnis Industri Menggeliat
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil. Padahal, mereka selama ini menggantungkan sebagian besar pendapatannya dari penjualan produk rokok di warung dan usaha mikro.
Ali memperkirakan sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima berpotensi terdampak oleh aturan tersebut. Dampak ini bisa dirasakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut seharusnya menciptakan keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi rakyat. Penting untuk diingat bahwa kesejahteraan ekonomi rakyat juga perlu diperhatikan.
“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Ini mengingat bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia merupakan warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang seharusnya dijaga, dikembangkan dan dilestarikan agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan. Nah, ini tembakau justru selalu ditekan, dikebiri bahkan mau dibumihanguskan melalui tata peraturan perundangan,” ungkapnya.
APKLI juga mempertanyakan pergeseran fokus aturan. Dari yang semula hanya sebatas peringatan kesehatan, kini beralih menjadi standarisasi kemasan yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan rakyat kecil.
Menurut Ali, pembuat kebijakan seharusnya lebih mempertimbangkan dampak langsung terhadap pelaku usaha harian. Mereka adalah kelompok yang menggantungkan hidup dari penjualan di tingkat bawah.
Oleh karena itu, APKLI mendesak agar pembahasan RPMK dilakukan secara lebih adil dan proporsional. Keterlibatan seluruh pihak terkait, terutama pelaku ekonomi rakyat, sangat diharapkan dalam proses ini.
“Jangan lupakan kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10% dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hilir,” pungkas Ali.





