KoinWorks Ditahan: OJK Panggil Pemegang Saham, Awasi Ketat Operasional

oleh -4 Dilihat
KoinWorks Ditahan: OJK Panggil Pemegang Saham, Awasi Ketat Operasional

KabarDermayu.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan sejumlah pengurus PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan di balik platform pinjaman daring KoinWorks. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil langkah pengawasan ketat dan memanggil para pemegang saham KoinWorks.

Langkah proaktif OJK ini bertujuan untuk memastikan operasional KoinWorks tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi pemanggilan para pemegang saham KoinWorks. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penahanan pengurus perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan adanya pengaduan ke OJK.

“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat, 5 Juni 2026.

Tiga Petinggi KoinWorks Menjadi Tersangka

Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit melalui platform fintech KoinWorks, yang melibatkan sebuah bank persero.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang pengurus PT Lunaria Annua Teknologi sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • BAA, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang.
  • BH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 dan kini menjadi Komisaris PT LAT sejak 2022.
  • JB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga saat ini.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga Terlibat Manipulasi Pengajuan Kredit

Menurut informasi dari aparat penegak hukum, kasus ini diduga melibatkan manipulasi dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Skema ini bekerja sama dengan sebuah bank milik negara melalui platform fintech.

Para tersangka diduga melakukan analisis yang tidak layak dan memproses pengajuan serta penyaluran pembiayaan yang melanggar hukum kepada sejumlah nasabah.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menentukan besaran kerugian yang timbul.

OJK Panggil Pemegang Saham

Di tengah berjalannya proses hukum, OJK menekankan bahwa tanggung jawab utama atas kelangsungan operasional perusahaan tetap berada di tangan para pemegang saham.

Oleh karena itu, regulator jasa keuangan ini memanggil para pemegang saham KoinWorks untuk memastikan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Friderica menjelaskan, pemanggilan ini sangat penting agar pelayanan kepada pengguna platform tidak terganggu meskipun beberapa pengurus perusahaan sedang menghadapi proses hukum.

“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan Intensif Terhadap KoinP2P

Selain memanggil pemegang saham, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap KoinP2P. KoinP2P merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang kini dikenal sebagai perusahaan fintech lending atau pindar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa OJK menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Secara bersamaan, OJK terus melakukan pemantauan intensif terhadap operasional perusahaan tersebut.

“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” ujar Agus.

KoinWorks Buka Suara

Menanggapi kasus yang menimpanya, pihak KoinWorks menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

KoinWorks menjelaskan bahwa perkara yang sedang diselidiki berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi atau channeling bersama sebuah bank BUMN.

Dalam skema tersebut, proses penyaluran pendanaan dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama antara platform KoinP2P dan pihak bank, di mana masing-masing pihak memiliki peran sesuai kesepakatan.

“KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Kasus yang menjerat petinggi KoinWorks ini menjadi sorotan utama di sektor teknologi finansial nasional. Selain menyangkut dugaan korupsi penyaluran kredit, perkara ini juga menjadi ujian penting bagi tata kelola industri fintech lending yang telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Regulator juga berkomitmen untuk menjaga agar operasional KoinWorks dan perlindungan terhadap pengguna tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.