KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Lelang ini dijadwalkan pada 18 Juni 2026, melibatkan aset-aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam lelang periode Juni 2026 ini, KPK menawarkan sebanyak 108 lot aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp311 miliar. Mayoritas aset yang akan dilelang merupakan barang tidak bergerak.
“Dari 108 lot aset tersebut, 76 lot adalah barang tidak bergerak. Rinciannya mencakup 30 bidang tanah berikut bangunan, 39 bidang tanah saja, dan tujuh unit apartemen. Nilai gabungan aset tidak bergerak ini diperkirakan mencapai Rp308,4 miliar,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pada Minggu, 7 Juni 2026.
Sisanya, sebanyak 32 lot merupakan aset bergerak. Total nilai dari aset bergerak ini diperkirakan melebihi Rp2,6 miliar.
Budi menambahkan, aset bergerak yang akan dilelang meliputi berbagai macam barang. Di antaranya adalah tiga unit telepon genggam merek Apple dengan harga penawaran mulai dari Rp200 ribuan.
Selain itu, ada pula empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Setiap aset yang akan dilelang telah melalui proses penilaian yang cermat. Penilaian ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
KPK menggandeng 11 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dalam pelaksanaan lelang kali ini. Kantor-kantor tersebut meliputi KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Proses lelang ini sebenarnya telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Bagi masyarakat yang berminat, dapat mengikuti tahapan Aanwijzing atau penjelasan lelang pada 11 Juni 2026.
Aanwijzing akan diselenggarakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Tahap ini memungkinkan calon peserta lelang untuk melihat langsung kondisi fisik barang yang akan ditawarkan.
Dalam sesi Aanwijzing, calon pembeli dapat memeriksa detail seperti kondisi kendaraan bermotor, kelayakan mesinnya, hingga kelengkapan dokumen-dokumen penting yang menyertainya.





