KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, telah mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan dirinya. Permintaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Muhadjir Effendy dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa alasan penundaan yang diajukan oleh Muhadjir adalah karena adanya jadwal agenda lain yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, beliau belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari yang ditentukan.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada Senin, 18 Mei 2026.
Menanggapi permintaan tersebut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy. Penjadwalan ulang ini dilakukan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dapat terus berjalan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: Rincian Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.366,37 Triliun di Kuartal I-2026
Tersangka pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka kedua adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sebutan Gus Alex, yang menjabat sebagai staf khusus Yaqut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun demikian, Fuad sempat dikenakan sanksi pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut merinci kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini, yang diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Beliau ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Beberapa hari kemudian, pada 17 Maret 2026, giliran Ishfah Abidal Aziz yang ditahan oleh KPK.
Terdapat dinamika dalam penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permintaan dari pihak keluarga. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama, karena pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026. KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, yang merupakan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).





