Noel Dituding Korupsi, Sebut Dirinya Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

oleh -4 Dilihat
Noel Dituding Korupsi, Sebut Dirinya Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, membantah tuduhan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Ia justru mengklaim telah menyelamatkan lebih banyak uang rakyat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Wamenaker selama 10 bulan, ia berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah milik para buruh. Ia bahkan menantang KPK untuk melakukan perbandingan dalam hal penyelamatan uang rakyat.

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 19 Mei 2026.

Sebagai contoh, Noel menyebutkan kebijakannya yang melarang praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut meminta tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah pramugari.

Baca juga: SBY vs Prabowo: Sikap Saat Rupiah Anjlok Jadi Sorotan

Jika dihitung, dengan adanya 10 ribu pramugari yang menjadi korban, maka total uang rakyat yang berhasil diselamatkan olehnya mencapai Rp400 miliar. Angka ini belum termasuk penyelamatan terhadap tenaga kerja medis seperti dokter, yang menurutnya juga diperas hingga Rp300 juta per orang.

“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Noel mengaku bersalah atas penerimaan uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat. Ia mengira uang tersebut adalah “bonus” atas bantuannya kepada seorang pejabat di Kemenaker.

“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucap Noel.

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai Noel terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker serta menerima gratifikasi. Periode pelanggaran yang didakwakan adalah antara tahun 2024 hingga 2025.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi.

Praktik pemerasan ini diduga dilakukan oleh Noel bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.