KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis ini terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani kurungan tambahan selama 90 hari.
Yang memberatkan lainnya adalah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Majelis hakim menjelaskan bahwa harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka kewajiban pembayaran uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Tindakan tersebut diduga berlangsung pada periode 2024–2025, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi.
Dugaan pemerasan ini tidak dilakukan sendiri oleh Noel, melainkan bersama dengan 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan pidana yang bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana penjara selama 90 hari.
Beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga diperas oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa dari praktik pemerasan ini adalah sebagai berikut. Noel mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta.
Fahrurozi memperoleh Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Bobby mendapatkan keuntungan sebesar Rp978,35 juta, sementara Supriadi memperoleh Rp294,06 juta. Keuntungan ini diperoleh dari pengurusan sertifikasi K3.
Selain itu, keuntungan juga mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, dan Ida Rochmawati Rp652,24 juta.
Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing juga menerima Rp326,12 juta dari praktik tersebut.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel meliputi uang tunai senilai Rp3,36 miliar. Ia juga menerima satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Gratifikasi ini diduga diterima selama menjabat sebagai Wamenaker, baik dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker maupun dari pihak swasta lainnya.
Atas perbuatannya, mantan Wamenaker ini terancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.




