KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pungutan terhadap industri jasa keuangan akan tetap diberlakukan setelah revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan. Usulan pendanaan OJK yang bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disepakati dalam pembahasan akhir.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa skema pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sesuai amanat UU P2SK, yaitu dari pungutan sektor jasa keuangan secara mandiri dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hernawan menekankan bahwa OJK akan menjalankan mandat baru yang diberikan melalui revisi UU P2SK dengan efektif, profesional, dan akuntabel. Penambahan tugas dan kewenangan ini merupakan konsekuensi logis dari penguatan sektor keuangan yang bertujuan mendukung kepentingan publik dan ekosistem industri keuangan.
Terkait kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan evaluasi kinerja OJK, Hernawan menjelaskan bahwa mekanisme ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. OJK diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kelembagaan secara tertulis kepada Presiden dan DPR. Laporan ini kemudian dievaluasi oleh DPR sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja seluruh anggota dewan komisioner dan OJK sebagai lembaga.
“Evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent, artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku. Jadi kita tetap akan melakukan untuk proses pelaporannya,” ujar Hernawan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan komitmen penuh OJK dalam menjalankan amanah dan kepercayaan dari pemerintah serta DPR melalui perubahan UU P2SK. Salah satu penambahan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Friderica menambahkan, dalam pelaksanaannya, OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel. Ia juga berharap adanya dukungan penguatan sumber daya serta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan atas UU P2SK pada 6 April lalu, Komisi XI DPR RI sempat mengungkap wacana penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan. Sebagai alternatif, muncul gagasan agar sumber pendanaan OJK berasal dari surplus BI dan LPS, bukan lagi dari pungutan industri yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN.
Namun, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026, telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyebutkan terdapat 15 materi muatan perubahan dalam RUU P2SK. Salah satunya adalah penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk pengelolaan dana publik lainnya.





