Pembentukan DPN Dapat Mengancam Demokrasi dan Supremasi Sipil

oleh -6 Dilihat
Pembentukan DPN Dapat Mengancam Demokrasi dan Supremasi Sipil

KabarDermayu.com – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik luas dari masyarakat. DPN dinilai memiliki kewenangan yang terlalu besar namun minim mekanisme pengawasan publik.

Lembaga baru ini bahkan berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Selain itu, kewenangannya juga dinilai tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada sebelumnya.

Pemerintah sendiri menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional. Hal ini relevan di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan non-militer.

Kritikan ini mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya.

Narasumber yang hadir antara lain Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella. Ia didampingi oleh Akademisi Hukum Tata Negara, Rorano S. Abubakar, dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval.

Baca juga: Joao Pedro Dicoret Timnas Brasil: Saya Akan Jadi Penggemar Biasa

Fauzan Ohorella secara tegas menyatakan bahwa DPN berpotensi merusak prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia berpendapat DPN bisa menjadi lembaga super body karena minimnya pengawasan dan transparansi.

“Kita bisa lihat dari beberapa pasal yang multitafsir, seperti di Pasal 6 Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Ketua Harian DPN dijabat oleh Menteri Pertahanan. Ini menimbulkan ambiguitas karena Menhan sekaligus menjadi bagian dari eksekutor kebijakan pertahanan, tetapi juga memimpin koordinasi lembaga strategis yang memberi pertimbangan kepada Presiden,” ujar Fauzan.

Fauzan menambahkan, hal ini berpotensi menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih dan sarat kepentingan. “Pastinya akan ada potensi konflik peran dan konsentrasi kekuasaan di sektor pertahanan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan bisnis yang beririsan dengan Kementerian Pertahanan. Menurutnya, ada beberapa anggaran kementerian yang diduga dikelola oleh Menteri Pertahanan, mulai dari dana pendidikan, pengadaan mobil pikap melalui perusahaan BUMN, dan lainnya.

“Saya rasa ini sudah jadi rahasia umum, seperti dana pendidikan 20 persen yang dikelola oleh Menhan, dan dugaan pengadaan mobil pikap oleh salah satu perusahaan BUMN. Yang saya khawatirkan, DPN ini akan menjadi alat untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.

Fauzan mendorong agar reformasi tidak hanya berhenti pada pembentukan DPN, tetapi juga mencakup seluruh instansi dan kementerian. Ia menekankan pentingnya reformasi di Kementerian Pertahanan agar ada pengawasan eksternal dalam memantau setiap kebijakan DPN.

Sementara itu, Rorano menjelaskan bahwa lembaga pertahanan negara memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dimulai dari Dewan Pertahanan Negara pada tahun 1946, kemudian berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional atau Wantannas pada 1969 hingga 2024. Kini, lembaga tersebut bertransformasi menjadi Dewan Pertahanan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.

Menurut Rorano, konstitusi telah mengatur setiap mekanisme pembentukan lembaga, baik struktural maupun non-struktural. Prinsip form follows functions harus menjadi rujukan utama.

“Asas pembentukan suatu lembaga harus melihat pada aspek fungsionalisme, kejelasan, dan kesederhanaan sebagai prinsip dasar dalam pembentukan tersebut,” tandas Rorano.

Di sisi lain, La Ode Noval mengemukakan bahwa setiap kebijakan negara seringkali menimbulkan kecemasan bagi masyarakat sipil. Hal ini terjadi ketika ruang sipil mulai didominasi oleh unsur-unsur militerisme, yang membuat batasan menjadi abu-abu.

“Inilah mengapa rasa kecemasan kita memiliki dasar. Karena DPN adalah akuisisi dari Wantannas. Tentunya kita bertanya, apa urgensi pembentukan DPN ini, yang diberi tugas menjadi lembaga koordinator dan advisory untuk hal-hal yang bersifat strategis? Padahal ada lembaga lain seperti Lemhanas, TNI-Polri, dan Menkopolkam yang memiliki tupoksi keamanan dan pertahanan. Kenapa dibuat baru lagi?” pungkas La Ode Noval.