Peneliti Ungkap Penolakan Warga atas Pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan

oleh -5 Dilihat
Peneliti Ungkap Penolakan Warga atas Pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan

KabarDermayu.com – Rencana pemerintah untuk membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun mendatang menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kalangan peneliti kebijakan publik, pegiat demokrasi, hingga masyarakat sipil di berbagai penjuru Indonesia menyuarakan penolakan mereka terhadap inisiatif ini.

Sorotan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, di Jakarta Pusat. Acara yang bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyuarakan pandangan mereka.

Gian Kasogi, seorang peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, menilai bahwa kebijakan yang diutarakan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini menandai pergeseran arah keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Menurut Gian, pemerintah tengah berupaya menormalisasi peran militer dalam berbagai urusan masyarakat. Hal ini mencakup keterlibatan dalam sektor pangan, pembangunan daerah, keamanan sosial, bahkan hingga penanganan kriminalitas.

“Padahal, mandat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menjaga pertahanan negara. Keterlibatan aktif dalam tata kelola sipil, terutama sebagai aktor utama, justru menyimpang dari tugas pokoknya,” ujar Gian.

Gian berpendapat bahwa argumen yang disampaikan pemerintah, yang mengklaim BTP sebagai instrumen pembangunan daerah, penguatan ketahanan pangan, dan penanggulangan kriminalitas, justru semakin mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi sipil.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang TNI secara tegas menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Meskipun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memungkinkan keterlibatan dalam urusan sipil, hal tersebut tetap memiliki batasan yang jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan.

“Jika seluruh persoalan sosial, pembangunan, pangan, hingga keamanan lingkungan diserahkan pada pendekatan militer, maka negara sedang bergerak menuju model keamanan yang cenderung represif. Ini jelas mengabaikan prinsip supremasi sipil,” tegas Gian.

Gian juga menyoroti adanya gelombang penolakan yang meningkat dari warga di berbagai daerah terhadap rencana pembangunan batalyon ini. Berdasarkan pantauan media dari Januari hingga Mei 2026, penolakan dilaporkan muncul di wilayah Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan.

Hasil pemantauan tersebut menunjukkan adanya pola permasalahan yang serupa di berbagai lokasi. Isu-isu yang diangkat meliputi konflik agraria, minimnya proses konsultasi publik yang memadai, ancaman terhadap ruang hidup masyarakat, hingga indikasi pengambilalihan lahan tanpa persetujuan penuh dari warga.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa pembangunan batalyon ini berpotensi menimbulkan gesekan langsung dengan masyarakat adat, para petani, dan warga lokal. Seharusnya, negara lebih mengedepankan mendengarkan aspirasi warga, bukan malah memperluas penggunaan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan konflik sosial,” pungkas Gian.

Sementara itu, Syaiful Hidayatullah, seorang Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan pembentukan BTP berisiko menimbulkan persoalan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia apabila dipaksakan tanpa melibatkan partisipasi publik yang berarti.

Menurut Syaiful, sejumlah laporan yang diterima dari berbagai daerah menunjukkan adanya kekhawatiran mendalam dari masyarakat. Kekhawatiran ini berkisar pada potensi perampasan ruang hidup mereka dan peningkatan ketegangan sosial yang bisa timbul akibat pembangunan markas batalyon.

“Negara tidak sepatutnya menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan permasalahan kesejahteraan dan pembangunan. Ketika pembangunan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari masyarakat, maka potensi terjadinya konflik horizontal serta pelanggaran hak-hak warga akan semakin besar,” ujar Syaiful.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Penting pula untuk membuka ruang dialog yang tulus dengan masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana tersebut.

“Dalam sistem demokrasi konstitusional, rakyat adalah subjek utama pembangunan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan senantiasa menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Diskusi publik yang diselenggarakan ini bertujuan untuk menjadi forum refleksi kritis mengenai arah kebijakan pertahanan yang ditempuh oleh pemerintah. Hal ini menjadi relevan mengingat meningkatnya kekhawatiran publik terhadap gejala militerisme baru yang mulai terlihat di Indonesia.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah narasumber terkemuka. Di antaranya adalah Firdaus Syam, Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta; Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Dosen Hukum Bisnis Universitas Binus; Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); serta Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen.

Peserta yang hadir dalam diskusi tersebut juga berasal dari berbagai kalangan. Mereka meliputi perwakilan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, peneliti dan praktisi hukum, akademisi, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap isu ini.