KabarDermayu.com – Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) memberikan pengakuan mengejutkan terkait aksinya yang viral merusak spion mobil pengendara lain di Tol JORR.
Ia mengaku nekat melakukan perusakan tersebut karena merasa kesal tidak diberi jalan saat hendak menyalip.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Pendi Wibosono, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan awal JF, ia merasa tidak diberikan ruang untuk mendahului kendaraan korban.
“Yang pasti dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, dan menghampiri korban dan melakukan perusakan tersebut,” kata Pendi, dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif lengkap di balik tindakan pelaku.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa insiden ini bermula ketika korban sedang melintas di jalan tol.
Pelaku berupaya menyalip kendaraan korban, yang kemudian memicu cekcok di jalan.
Menurut Pendi, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan perusakan terhadap kendaraan korban.
“Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JF kini terancam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus sopir taksi online berinisial JF (57) tersebut.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral tentang aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa korban bernama Peter Atindra Akbar telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026.
Aksi arogan sopir taksi online ini menjadi viral di media sosial setelah video kejadian tersebut diunggah.
Peristiwa ini terjadi di pintu masuk Tol JORR Pondok Pinang pada Selasa malam, 26 Mei 2026.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @peteratindra, terlihat sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1557 WIM.
Mobil tersebut diduga dikemudikan oleh sopir taksi online yang emosi karena gagal menyalip kendaraan lain dari sisi kiri jalan.
Diduga karena kesal akibat kegagalan menyalip, sopir tersebut mencoba kembali mendahului dari sisi kanan, namun justru menyerempet kendaraan korban.
Akibat senggolan tersebut, spion mobil Sigra milik korban terlepas.
Namun, tindakan sopir taksi online itu tidak berhenti di situ.
Ia turun dari mobilnya sambil membawa kunci roda dan langsung merusak spion kendaraan yang terlibat insiden dengannya.
Baca juga: Profil Timnas Mesir Piala Dunia 2026: Salah & Wonderkid Barcelona Siap Kejutan
“Setelah melakukan perusakan tersebut si pengemudi kabur. Untuk pihak aplikator saya harap bisa membantu untuk mencari orang tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tulis keterangan dalam akun tersebut, yang menunjukkan kekecewaan korban dan harapan adanya tindakan dari pihak aplikator.





