KabarDermayu.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki dugaan kelalaian penanganan medis di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Yogyakarta. Kasus ini mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia tiga tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Pihak kepolisian berencana memanggil sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Ihsan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus, termasuk jika ada peningkatan status ke tahap penyidikan, akan disampaikan secara berkala.
Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor dalam kasus ini adalah seorang direktur dari salah satu RSUD di Yogyakarta. Hingga kini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai terlapor.
Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta, Purnomo Susanto, mendampingi Anastasia Niken Purwandari, ibu dari korban sekaligus pelapor, dalam proses pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda DIY.
Baca juga: Ana/Trias Taklukkan India, Target Tinggi Indonesia Open 2026
Purnomo menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 17 Mei 2026 dengan 14 pertanyaan, sementara pemeriksaan kedua pada hari itu mencakup 28 pertanyaan dari pihak penyelidik.
Pemeriksaan kedua berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.35 WIB. Purnomo kemudian memaparkan kronologi kejadian yang menimpa anak pelapor, NDM (3 tahun), yang meninggal dunia di RSUD tersebut.
Anak tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada bulan Maret 2026 setelah mendapat rujukan dari Posyandu setempat. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 27 April 2026 di RSUD yang sama.
Lingkar kepala NDM tercatat 46 centimeter, yang menurut Kader Posyandu memerlukan perhatian lebih lanjut. Hal ini menjadi dasar rujukan untuk pemeriksaan lanjutan.
Pada pemeriksaan awal di bulan Maret, NDM diberikan multivitamin. Saat pemeriksaan kembali pada 27 April 2026 untuk memantau perkembangan lingkar kepala, tidak ditemukan adanya perubahan.
Dokter yang memeriksa saat itu kemudian menyarankan untuk dilakukan CT scan. Proses CT scan tersebut dilaksanakan di ruang radiologi.
Sebelum menjalani CT scan, anak tersebut diberikan obat yang oleh pihak rumah sakit disebut sebagai tindakan sedasi. Namun, setelah tindakan sedasi dan proses CT scan selesai, anak tersebut tidak sadarkan diri.
Anak tersebut kemudian dibawa ke ruang Unit Perawatan Intensif (ICU). Pada tanggal 28 April 2026, pukul 02.20 WIB, NDM dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, disebutkan bahwa jenazah dikategorikan sebagai non-infeksius. Namun, keterangan mengenai penyebab pasti kematian tidak diuraikan secara rinci.
Pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan detail mengenai penyebab kematian, selain hanya menjelaskan mengenai tindakan sedasi. Tim kuasa hukum pelapor sedang mendalami lebih lanjut mengenai prosedur sedasi yang diberikan.
Purnomo menegaskan bahwa dugaan kelalaian tindakan medis ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian.
Pihaknya menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan apakah ada unsur malpraktik atau kelalaian medis. Penyerahan sepenuhnya dilakukan kepada otoritas kepolisian untuk memproses lebih lanjut.





