Respons Dinkes Sleman atas Dugaan Malpraktik yang Menyebabkan Kematian Bocah di RSUD Prambanan

oleh -4 Dilihat
Respons Dinkes Sleman atas Dugaan Malpraktik yang Menyebabkan Kematian Bocah di RSUD Prambanan

KabarDermayu.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terkait dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita berusia tiga tahun di RSUD Prambanan. Peristiwa tragis ini terjadi pada akhir April 2026.

Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama, pada Selasa (misalnya, 2 Juni 2026) di Sleman, membenarkan adanya laporan mengenai insiden yang dialami bocah bernama Naura Dwi Meydita Putri (3). Ia memastikan bahwa masalah ini akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami dari pemerintah kabupaten berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai prosedur. Saat ini, komunikasi antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum keluarga sedang berlangsung,” ujar Cahya.

Cahya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui bagian hukumnya, memfasilitasi pendampingan hukum bagi pihak rumah sakit. Sementara itu, untuk substansi medis, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan tim medis untuk memberikan penjelasan secara mendalam.

“Untuk detail medis, seperti prosedur pemberian obat penenang sebelum CT scan, itu akan dijelaskan lebih lanjut oleh dokter yang berwenang. Kami akan mengikuti proses hukum yang ada,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, mengungkapkan bahwa rumah sakit telah melakukan audit internal melalui komite etik dan komite medik segera setelah kabar ini mencuat. Ratih menegaskan bahwa RSUD Prambanan bersikap kooperatif.

Pihak rumah sakit sedang menjadwalkan pertemuan dengan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan memaparkan kronologi kejadian dan resume medis pasien.

“Kami sudah menyiapkan semuanya, mulai dari kronologis hingga ringkasan medis. Kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum keluarga agar dapat memberikan keterangan secara resmi,” kata Ratih.

Ratih menambahkan bahwa RSUD Prambanan akan segera menggelar konferensi pers. Hal ini akan dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai hasil audit medis yang telah dilaksanakan.

Sebelumnya, Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta, Purnomo Susanto, menyatakan bahwa ia mendampingi Anastasia Niken Purwandari, ibu dari korban, sebagai pelapor. Pelaporan dugaan kelalaian penanganan medis ini telah disampaikan ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan awal di Ditreskrimsus.

“Peristiwa lengkapnya sudah disampaikan oleh klien kami kepada penyelidik,” ujar Purnomo.

Purnomo menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 17 Mei 2026 dengan 14 pertanyaan, dan pemeriksaan kedua pada hari itu dengan 28 pertanyaan dari penyelidik.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga: Pindex 2026 Akselerasi Kemandirian Energi

Dalam pemeriksaannya, kliennya memaparkan kronologi kejadian yang menimpa anaknya, Naura Dwi Medita (3), yang meninggal dunia di salah satu RSUD di Yogyakarta.

Menurut Purnomo, pada tanggal 27 April 2026, anak tersebut menjalani pemeriksaan di RSUD Prambanan. Sebelumnya, pada bulan Maret, anak tersebut sudah pernah diperiksa setelah mendapatkan rujukan dari Posyandu.

“Lingkar kepala anak Naura ini tercatat 46 centimeter. Kader Posyandu menganggap ini perlu perhatian sehingga memberikan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pemeriksaan awal di bulan Maret, lanjut Purnomo, anak tersebut diberikan multivitamin. Pada 27 April, dilakukan pemeriksaan kembali terkait perkembangan lingkar kepala anak tersebut, namun tidak ada perubahan.

“Dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan,” kata Purnomo.

Ia menyebutkan proses CT scan kemudian dilakukan di ruang radiologi. Sebelum pemeriksaan, anak tersebut diberikan obat yang oleh pihak rumah sakit disebut sebagai tindakan sedasi.

“Setelah diberikan tindakan sedasi hingga proses CT scan, anak ini tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke ruang ICU, dan pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut Purnomo, surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit hanya menyebutkan jenis jenazah sebagai non-infeksius. Keterangan mengenai penyebab kematian tidak diuraikan secara detail.

“Belum ada penjelasan rinci dari pihak rumah sakit. Yang ada hanya penjelasan soal tindakan sedasi. Nah, tindakan sedasi itulah yang kemudian kami bersama tim melakukan pendalaman,” kata Purnomo.

Ia kembali menegaskan bahwa kelalaian tindakan medis ini masih bersifat dugaan. Purnomo menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Karena kami sudah melapor ke kepolisian, biarlah kepolisian yang memproses ini. Apakah ini dugaan malpraktik atau ada kelalaian, itu sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (Ant)