KabarDermayu.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama operator seluler di Indonesia telah menyepakati penerapan verifikasi biometrik wajah untuk pengguna kartu SIM prabayar.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kewajiban verifikasi biometrik wajah bagi pengguna nomor HP baru yang telah diterapkan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan keaslian identitas pengguna saat mendaftar nomor baru.
“Karena lima bulan ini Alhamdulillah perjalanannya sudah baik, yang menarik semua operator ini sudah sepakat. Kita mulai untuk voluntary existing number yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik,” ujar Edwin, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Meroket Akibat Serangan AS ke Iran
Edwin menambahkan bahwa verifikasi biometrik untuk pengguna nomor HP lama bersifat sukarela dan tidak wajib, berbeda dengan pengguna nomor baru yang sudah diwajibkan.
Meskipun sukarela, verifikasi biometrik wajah ini memberikan manfaat signifikan bagi seluruh pengguna nomor HP, baik lama maupun baru. Fitur ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan layanan telekomunikasi, termasuk penipuan, phishing, dan pencurian identitas.
Melalui proses verifikasi biometrik, pengguna nomor HP lama juga dapat memastikan apakah data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) mereka disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi ini untuk melindungi diri mereka (pengguna nomor HP lama), mereka juga bisa melakukan pengecekan nanti jangan-jangan nomor mereka juga dipakai secara tidak sah. Maka dari itu, secara sistem diminta juga tiga operator untuk menyiapkan bagi mereka yang akan mulai voluntary registration untuk existing number,” jelas Edwin.
Terkait dengan registrasi SIM baru yang menggunakan verifikasi biometrik, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat bahwa selama masa uji coba dari Januari hingga April 2026, terdapat sekitar 1,4 juta nomor baru yang berhasil didaftarkan menggunakan sistem verifikasi biometrik wajah.
Dengan respons positif dari masyarakat selama periode uji coba tersebut, Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa registrasi SIM HP baru dengan metode verifikasi biometrik wajah akan menjadi kewajiban nasional mulai tanggal 1 Juli 2026.





