RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional

oleh -3 Dilihat
RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional

KabarDermayu.com – Aktivis 98, Jan Prince Permata, menyambut baik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menilai RUU tersebut merupakan bagian integral dari upaya negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.

Menurut Jan Prince, RUU HAM seharusnya tidak dilihat sebagai upaya untuk melemahkan satu lembaga demi menguatkan lembaga lain. Sebaliknya, penyusunan ini diharapkan dapat membawa dampak positif secara keseluruhan.

Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan HAM yang dijalankan oleh lembaga independen. Hal ini krusial untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam proses pengawasan.

“Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji,” ujar Jan Prince.

Penguatan terhadap seluruh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dinilai penting. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM dapat berjalan secara mandiri dan efektif.

Dalam konteks ini, Jan Prince menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam pelaksanaan P5HAM, yaitu penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Namun, tanggung jawab pemerintah tersebut memerlukan mekanisme pengawasan yang kuat. Mekanisme ini penting agar pelaksanaan kewajiban HAM tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata.

“Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” jelas Sekretaris Anggota Wantimpres periode 2019–2024 ini.

Lebih lanjut, Jan Prince melihat perubahan UU HAM sebagai momentum yang tepat untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen.

Pemerintah akan menjalankan mandat eksekutorial dalam pemenuhan HAM. Sementara itu, LNHAM akan fokus pada fungsi pengawasan dan perlindungan untuk memastikan hak-hak warga negara benar-benar terlindungi.

Substansi utama yang perlu ditekankan dalam RUU ini adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi LNHAM. Hal ini merupakan bagian dari mandat politik negara dalam upaya membangun sistem perlindungan HAM nasional yang kokoh.

“Kalau pengawasan diperkuat maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi,” tegasnya.

Jan Prince juga mendorong agar pembahasan RUU HAM dilaksanakan secara terbuka. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM, sangat diharapkan.

Keterlibatan publik, menurutnya, merupakan elemen penting. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan UU HAM tetap berfokus pada penguatan independensi, bukan justru pelemahan kelembagaan.

“RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.