KabarDermayu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 2 Juni 2026. Rapat ini membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan menghadirkan sejumlah pakar akademisi di Gedung DPR RI, Senayan.
Para pakar hukum yang turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, serta Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila. RDPU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pembahasan dalam RDPU kali ini memfokuskan pada urgensi RUU Polri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih adaptif terhadap hukum modern, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut menjadi sorotan.
Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa RUU Polri ini pada intinya bertujuan untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern. Prinsip-prinsip tersebut mencakup keadilan restoratif, pendekatan humanis, dan tentu saja penghormatan terhadap HAM.
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pentingnya HAM dalam konteks penegakan hukum. Ia menyampaikan bahwa hak asasi manusia merupakan aspek yang sangat penting dan wajib dipatuhi. Namun, ia juga menekankan perlunya koreksi terhadap pandangan yang mungkin keliru, seperti yang sempat disinggung oleh Komnas HAM terkait kasus begal.
“Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib. Tapi kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara,” ujar Sahroni pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sahroni berargumen bahwa tindakan tembakan terukur terhadap pelaku begal merupakan bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat. Hal ini penting mengingat masyarakat seringkali dihantui rasa takut dan ancaman terhadap nyawa mereka akibat maraknya kejahatan.
“Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” tambahnya, menekankan urgensi tindakan tegas yang terukur untuk melindungi hak hidup warga negara.
Selain itu, dalam pembahasan RUU Polri, Sahroni juga mendalami mengenai peran Kompolnas. Ia menekankan fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” jelas Sahroni.
Baca juga: Penghargaan Kompolnas 2026: Satuan Kerja Polri Terbaik Akan Diberi Apresiasi
Penegasan Sahroni ini mengindikasikan pentingnya keseimbangan peran antara pengawasan eksternal oleh Kompolnas dan independensi Polri dalam menangani perkara pidana. Hal ini demi menjaga efektivitas kerja kepolisian tanpa adanya intervensi yang berlebihan dari lembaga pengawas.





