KabarDermayu.com – Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Status JC ini berarti ia bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tuntas perkara korupsi tersebut.
Pernyataan kesiapan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ujar Krisna Murti pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah yang diambil oleh kliennya ini didasari oleh keinginan untuk membuka secara terang benderang seluruh rangkaian perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
Selain itu, Sony juga berupaya membuktikan bahwa dirinya bukanlah pihak yang menjadi otak di balik dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Lebih jauh, Sony Sonjaya disebut siap memberikan keterangan mengenai pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Krisna Murti mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kliennya, terdapat sejumlah nama besar yang mengetahui bahkan diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang kini menyita perhatian publik tersebut.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tegas Krisna.
Meskipun demikian, Krisna Murti belum bersedia untuk membeberkan identitas pasti dari para tokoh yang dimaksud.
Ia menekankan bahwa seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya juga berencana untuk segera mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Sony Sonjaya dapat memperoleh status Justice Collaborator.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tambah Krisna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyimpangan ini menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mereka diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka resmi dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.





