KabarDermayu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Beliau bahkan secara tegas menilai bahwa Indonesia saat ini telah memasuki fase darurat kekerasan di berbagai lini kehidupan.
Pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin dalam acara pembukaan Temu Nasional Pondok Pesantren yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Pusat pada hari Senin, 18 Mei 2026. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Pengasuh Ponpes KH. Said Aqil Siradj, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
“Peristiwa kekerasan, baik itu kekerasan fisik, mental, maupun kekerasan seksual, terjadi di seluruh lini. Secara pribadi, saya berkesimpulan bahwa kita sudah sampai pada level darurat kekerasan,” ujar Cak Imin dalam pidato sambutannya.
Cak Imin menekankan bahwa berbagai kasus kekerasan seksual serta tindak penculikan menjadi perhatian serius bagi partainya. Beliau menyoroti bahwa isu-isu ini tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi juga merambah ke berbagai institusi pendidikan lainnya.
“Mulai dari penculikan anak, penistaan terhadap siswa, hingga berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di kampus, dan yang terbaru, juga di lingkungan pesantren,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. PKB, tegasnya, memiliki komitmen kuat untuk berdiri di garis depan dalam mengawal dan menangani setiap kasus kekerasan seksual yang muncul.
“PKB akan berada di garda terdepan untuk mengawal dan menjaga pesantren dari upaya penghancuran yang bersifat sistematis. Hal ini penting karena pesantren telah terbukti mampu mendidik, menyiapkan generasi muda, dan menjadi benteng moral bangsa,” jelas Cak Imin.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren ini, PKB menginisiasi penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual. Penandatanganan ini menjadi simbol kolaborasi antara unsur pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan oleh perwakilan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi. Perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah selaku Direktur Tindak Pidana Siber (TIPID SIBER) Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, dari lembaga legislatif, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, M.Si. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan kekerasan seksual di pesantren.
Tidak ketinggalan, perwakilan dari kalangan pesantren juga turut serta dalam penandatanganan komitmen ini. Mereka adalah KH. Cholil Nawawi yang mewakili Zona Bali-Jawa, Nyai Hj. Laili Arifah mewakili wilayah Sumatera, KH. Ahmad Fauzan Soleh mewakili kawasan Kalimantan, dan Nyai Nurul Husna Alfayana yang mewakili wilayah Indonesia Timur.
Pembacaan komitmen bersama ini dipimpin oleh KH. Abubakar Sidiq, pengasuh Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi. Isi dari komitmen bersama tersebut meliputi beberapa poin krusial yang dirancang untuk memberikan kerangka kerja konkret dalam upaya menciptakan pesantren yang aman.
Poin pertama dari komitmen tersebut adalah penolakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan kejahatan seksual di lingkungan pesantren, tanpa terkecuali dan tanpa alasan apa pun. Ini menegaskan sikap tidak toleran terhadap tindakan-tindakan tersebut.
Poin kedua menekankan bahwa hubungan kekuasaan antara pengasuh, pengelola, pengajar, dan santri harus senantiasa berlandaskan pada kasih sayang dan bimbingan moral yang tulus. Hubungan ini tidak boleh disalahgunakan untuk manipulasi atau intimidasi terhadap santri.
Selanjutnya, poin ketiga mengatur tentang pentingnya membuka ruang pelaporan yang aman bagi para korban. Pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach) akan diterapkan, serta sanksi internal akan diberikan secara tegas. Kasus-kasus yang terjadi juga harus dibawa ke ranah hukum tanpa ditutup-tutupi dengan alasan menjaga aib.
Poin keempat berfokus pada pembangunan sinergi yang kuat antara berbagai kementerian/lembaga terkait dengan pihak pesantren. Tujuannya adalah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan responsif terhadap isu gender.
Baca juga: SIAL Shanghai 2026: Perkuat Ekspor Pangan Indonesia ke Pasar Global
Terakhir, poin kelima menekankan perlunya melibatkan partisipasi publik secara aktif. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pesantren agar menjadi lembaga yang transparan, profesional, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pesantren dapat terus terjaga.





