KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir rekening milik 84 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak. Langkah ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang jumlahnya fantastis, mencapai Rp 330,66 miliar.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Tindakan ini dilaksanakan secara serentak pada periode 18 hingga 22 Mei 2026.
Informasi mengenai pemblokiran ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @pajakdjpbanten. Disebutkan bahwa penagihan tunggakan pajak melalui pemblokiran rekening ini menyasar para penunggak di 15 bank berbeda, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional,” demikian kutipan dari unggahan tersebut, seperti yang dilaporkan pada Kamis, 28 Mei 2026.
Baca juga: Masjid Dekat Rumah Amien Rais Terima Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan 'TIW
Total tunggakan pajak yang berhasil dihimpun dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp 330,6 miliar. Langkah ini menegaskan komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum perpajakan.
Tujuan utama dari tindakan pemblokiran ini adalah untuk mengamankan penerimaan negara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menyelesaikan utang pajak yang belum terbayarkan oleh para wajib pajak.
“Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” jelas unggahan tersebut, menekankan pentingnya kepatuhan perpajakan.
Dasar hukum pelaksanaan pemblokiran rekening ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penagihan pajak.
Pemblokiran rekening ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif. Langkah ini diambil sebelum tahap penyitaan saldo rekening dilakukan untuk melunasi utang pajak para wajib pajak.
Oleh karena itu, DJP mengimbau para wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini penting untuk menghindari tindakan penagihan yang lebih berat.
Tindakan penagihan yang lebih berat tersebut dapat mencakup penyitaan aset, pemblokiran rekening yang lebih luas, hingga pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Imbauan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar pihak DJP, menegaskan harapan dari langkah penegakan hukum ini.





