Tuntutan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim: 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,67 Triliun

oleh -5 Dilihat
Tuntutan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim: 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,67 Triliun

KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan dikenakan subsider pidana penjara selama 190 hari.

Lebih lanjut, Nadiem juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, atau jika digabungkan sekitar Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, ia akan dikenakan subsider penjara selama 9 tahun.

Nadiem Makarim diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.

Baca juga: Pesan Ketua KPK dan Wamenkumham untuk Pengurus Peradi Baru

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dilakukan di sektor pendidikan, yang merupakan area strategis pembangunan bangsa. Hal ini diyakini telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Selain itu, perbuatan Nadiem bersama terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Keterangan yang berbelit-belit di persidangan juga menjadi faktor memberatkan.

Hal memberatkan lainnya adalah Nadiem diduga mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah di Indonesia demi keuntungan pribadi dalam pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022. Hal ini diduga membuat harta kekayaan terdakwa meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, dan diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

JPU menambahkan bahwa keadaan meringankan yang dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi ini diduga terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang seharusnya.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang berbeda. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang ditimbulkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, ada kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini dapat terlihat dari laporan harta kekayaan Nadiem Makarim dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.