KabarDermayu.com – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan, di mana seorang wanita muda bernama Ayu Puspita (23) ditemukan tewas secara mengenaskan. Jasadnya ditemukan mengapung di bantaran Sungai Enim dalam kondisi kulit terbakar dan membusuk pada Jumat, 29 Mei 2026.
Penemuan ini menggegerkan warga setempat dan segera menarik perhatian polisi. Kecurigaan muncul karena kondisi jasad yang menunjukkan tanda-tanda kematian tidak wajar. Bersamaan dengan itu, polisi menerima laporan orang hilang yang sebelumnya diajukan ke Polres Lahat.
Setelah dilakukan pencocokan identitas dan pemeriksaan mendalam, polisi memastikan bahwa jasad tersebut adalah Ayu Puspita. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada mantan kekasih korban, M Ari Pratama (33), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun korban telah menikah dan pelaku juga pernah menikah namun telah bercerai, keduanya diketahui masih menjalin komunikasi. Hubungan inilah yang diduga menjadi latar belakang peristiwa tragis ini.
Menurut hasil pemeriksaan, insiden pembunuhan bermula ketika korban menyewa kamar di sebuah penginapan di kawasan Pasar Muara Enim sekitar pukul 03.30 WIB. Sekitar sepuluh menit kemudian, pelaku tiba dan menemui korban di kamar tersebut.
Keduanya menghabiskan waktu bersama hingga sore hari. Puncak ketegangan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ketika percakapan mereka berujung pada pertengkaran. Pemicu pertengkaran adalah permintaan korban agar dibelikan telepon genggam baru.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diduga mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan kamar penginapan dan mengunci pintu dari luar. Jasad korban dibiarkan tergeletak di atas tempat tidur dan ditutupi selimut.
Keesokan harinya, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke penginapan. Ia kemudian membungkus jasad korban menggunakan sprei dan memasukkannya ke dalam ember besar yang ada di kamar mandi.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil menuju kawasan Jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, pelaku diketahui membeli satu botol bahan bakar jenis Pertalite.
Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku menurunkan jasad korban. Ia meletakkannya bersama beberapa potong kayu kering sebelum menyiramkan bahan bakar dan membakarnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Setelah api padam, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Enim. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena jasad korban tidak hanyut melainkan jatuh di bantaran sungai yang dangkal, sehingga akhirnya ditemukan oleh warga.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan antara pelaku dan korban.
“Pelaku adalah mantan kekasih korban sebelum keduanya menikah. Setelah korban menikah, keduanya tetap menjalin komunikasi. Pelaku juga sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya, sementara korban masih berstatus bersuami,” ungkap M Andrian.
Ia menambahkan bahwa sebelum jasad korban ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat. Setelah proses identifikasi dan visum dilakukan, polisi memastikan jasad tersebut adalah Ayu Puspita.
Baca juga: Skuad Timnas Voli Putri U-18: PBVSI Umumkan, Siap Berburu Prestasi di Thailand
“Saat ini jasadnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara pelaku dibawa dan diamankan di Polres Muara Enim. Ia diancam dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.





