90% Operasi Patuh 2026 Fokus Penindakan Hukum, Kombinasi ETLE dan Tilang Manual

oleh -6 Dilihat
90% Operasi Patuh 2026 Fokus Penindakan Hukum, Kombinasi ETLE dan Tilang Manual

KabarDermayu.com – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menguraikan strategi penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 yang akan diselenggarakan serentak mulai tanggal 8 hingga 22 Juni 2026.

Fokus utama dalam operasi tahun ini adalah penindakan hukum yang lebih tegas, modern, dan terukur. Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam pernyataannya.

Komposisi penindakan akan didominasi oleh tilang elektronik (ETLE) yang mencapai 60 persen. Sisanya, 30 persen akan menggunakan tilang manual, dan 10 persen sisanya akan mengedepankan pendekatan simpatik atau humanis.

Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara dominan merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penindakan ETLE akan memanfaatkan berbagai teknologi, termasuk kamera ETLE statis, mobile, hingga penggunaan drone. Teknologi ini mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Selain penindakan elektronik, petugas di lapangan juga akan melakukan tilang manual. Namun, tilang manual ini akan dilakukan secara selektif.

Baca juga: Kritik The Economist Bertentangan RI: Teori Pasar Bebas Ekonom

Prioritas tilang manual adalah untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal. Contoh pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak memakai sabuk keselamatan.

Pelanggaran over dimension dan over loading pada kendaraan juga akan menjadi perhatian dalam tilang manual.

Pendekatan humanis tetap menjadi elemen penting dalam pelaksanaan operasi ini. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan pemberian teguran simpatik kepada masyarakat.

Tujuan pendekatan humanis adalah untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan pengetatan penindakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan secara signifikan.

Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.