Harga Tiket Pesawat Diperkirakan Naik, AHY Ingatkan Pemerintah Jaga Keseimbangan

oleh -8 Dilihat
Harga Tiket Pesawat Diperkirakan Naik, AHY Ingatkan Pemerintah Jaga Keseimbangan

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan secara terukur. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dampak kenaikan harga energi dunia yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.

AHY menjelaskan bahwa tekanan geopolitik global saat ini turut memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia. Ketegangan dunia tersebut berdampak langsung pada kenaikan harga energi global, yang kemudian berimbas pada biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar AHY di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat, terutama menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang biasanya diiringi peningkatan mobilitas perjalanan. AHY menegaskan bahwa penyesuaian tarif penerbangan bukanlah langkah yang mudah, sebab pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” terangnya.

Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari berbagai opsi kebijakan. Tujuannya adalah memastikan penyesuaian harga tiket pesawat tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencari solusi terbaik dalam menghadapi peningkatan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia.

AHY berharap kondisi geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, dapat segera membaik. Dengan membaiknya situasi tersebut, diharapkan tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun.

Baca juga: Dugaan Kelalaian Trump terhadap Warga Sipil Terungkap dalam Laporan Rahasia Pentagon

Pemerintah terus memantau perkembangan situasi global. Selain itu, kebijakan transportasi udara nasional juga dipastikan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penerbangan Indonesia.

“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan besaran fuel surcharge untuk angkutan udara. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur dan upaya menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan ini diambil untuk menyikapi kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur). Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sembari tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, dengan penyesuaian berdasarkan fluktuasi harga avtur yang berlaku.