Beli Dolar Maksimal 25 Ribu per Bulan Mulai Juni 2026

oleh -9 Dilihat
Beli Dolar Maksimal 25 Ribu per Bulan Mulai Juni 2026

KabarDermayu.com – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen pendukung. Mulai Juni 2026, pembelian dolar AS tanpa underlying dibatasi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku dalam satu bulan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin.

Sebelumnya, batas pembelian dolar AS tanpa underlying adalah 100.000 dolar AS per pelaku per bulan. Batas ini telah disesuaikan menjadi 50.000 dolar AS pada April 2026.

Penyesuaian batas pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying ini merupakan penguatan aturan transaksi pasar valas yang telah berlaku sejak April 2026. Tujuannya adalah memastikan pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang riil.

Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS pada April 2026 telah menunjukkan dampak positif. Rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen, dari sebelumnya 10,8 persen pada periode Januari hingga Maret 2026.

Dengan penurunan batas menjadi 25.000 dolar AS mulai Juni 2026, BI memproyeksikan proporsi pembelian dolar tanpa underlying akan kembali turun. Diperkirakan angkanya akan mencapai sekitar 3,5 persen.

Langkah pengetatan batas pembelian dolar tanpa underlying ini merupakan salah satu dari tujuh langkah yang ditempuh BI. Tujuannya adalah untuk merespons pelemahan nilai tukar rupiah, terutama sejak memanasnya konflik di Timur Tengah pada Februari 2026, dan menjaga stabilitas rupiah.

BI juga memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah. Upaya ini mencakup peningkatan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global.

Hal ini dilakukan melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik maupun luar negeri. BI memastikan cadangan devisa yang dimiliki memadai untuk mendukung intervensi tersebut.

Selain itu, BI memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter. BI-Rate dipertahankan pada level 4,75 persen sejak Januari 2025.

Imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan juga dinaikkan menjadi 6,41 persen. Tujuannya adalah untuk menarik aliran modal asing serta menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.

Di sisi lain, BI terus melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Aktivitas ini bertujuan untuk menjaga likuiditas, memperkuat stabilitas rupiah, dan mendukung koordinasi fiskal-moneter.

Realisasi pembelian SBN di pasar sekunder mencapai Rp133,39 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2026. Angka ini melanjutkan realisasi sebesar Rp332,14 triliun sepanjang tahun 2025.

Kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan juga terus dijaga. Hal ini terlihat dari pertumbuhan uang primer (M0) yang meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026, sejalan dengan koordinasi fiskal dan moneter.

Selanjutnya, akselerasi pendalaman pasar valas dilakukan untuk mendukung stabilitas rupiah. Upaya ini mencakup perluasan transaksi Yuan dan Rupiah dalam skema local currency transaction (LCT).

Penguatan intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) jual juga dilakukan melalui penunjukan dealer utama. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah di pasar internasional.

Baca juga: Noel Dituding Korupsi, Sebut Dirinya Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

Langkah terakhir yang ditempuh oleh bank sentral adalah peningkatan pengawasan terhadap bank dan korporasi. Pengawasan ini difokuskan pada entitas yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.