KPK Serahkan Berkas Korupsi Bupati Pati ke Jaksa, Sidang di Semarang

oleh -8 Dilihat
KPK Serahkan Berkas Korupsi Bupati Pati ke Jaksa, Sidang di Semarang

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sudewo sebelumnya merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan. Hal ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Budi menambahkan bahwa JPU KPK berpotensi menggabungkan dakwaan dari beberapa perkara penyidikan. Tujuannya adalah agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Penggabungan dakwaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menjadi salah satu strategi untuk memperlancar jalannya persidangan.

Baca juga: Alex Ferguson: Istri Penyelamat Legendaris Eric Cantona

Adapun dua perkara yang menjerat Sudewo terkait dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perkara kedua adalah dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam kesempatan terpisah, Sudewo sendiri telah mengakui akan menjalani persidangan di Semarang, Jawa Tengah. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan pemilihan perangkat desa.

Sudewo menyatakan bahwa kewenangan tersebut seharusnya berada di tingkat desa, bukan bupati. Ia menekankan perbedaan ini dengan masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Haryanto, yang menurutnya telah mengambil alih kewenangan desa dan melanggar undang-undang.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada tanggal 19 Januari 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sehari setelah OTT, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik KPK mulai mendalami peran dan keterlibatan masing-masing individu.

Pada tanggal 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul selama penyidikan.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan aliran dana haram dalam proyek infrastruktur.