Pembongkaran 15 Kontainer Ekspor ke Singapura Menuai Perhatian

oleh -9 Dilihat
Pembongkaran 15 Kontainer Ekspor ke Singapura Menuai Perhatian

KabarDermayu.com – Sebuah insiden yang melibatkan pembukaan paksa segel 15 dari 25 kontainer tujuan ekspor ke Singapura pada Minggu, 24 Mei 2026, kini menjadi sorotan publik. Pihak perusahaan angkat bicara melalui pengacaranya, Poltak Silitonga, yang menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam.

Menurut Poltak, tindakan tersebut dinilai melanggar undang-undang. Hal ini dikarenakan barang yang diekspor oleh perusahaan telah diverifikasi dengan dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.

“Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” tegas Poltak kepada awak media pada Minggu, 24 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa tindakan pembukaan segel kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) tersebut tidak sah dan merupakan tindakan yang tidak patut.

Poltak menilai tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan arogan, karena tidak dilengkapi Surat Perintah serta tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.

Ia menegaskan bahwa, apapun alasannya, muatan barang yang telah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibongkar sembarangan.

“(Pembongkaran) Itu melanggar undang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah. Kalaupun mau dibongkar, ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B. Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan,” tandasnya.

Ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI

Sebelumnya, kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal tersebut ditangkap di perairan Nongsa, Batam, saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura.

Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Komando Daerah (Kodaeral) IV Batam. Penangkapan ini mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan bahwa kegiatan kapal sudah dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Protes tersebut dilontarkan oleh pengacara Poltak Silitonga melalui surat yang dikirimkan kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Menanggapi hal tersebut, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak terkait untuk menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat ini dipimpin oleh Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, pada Jumat, 22 Mei 2026, di Batam, Kepulauan Riau.

“Bagaimana bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal, sementara seluruh dokumen kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada apa?” tanya Poltak dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Letkol TNI AL Ridho dalam rapat tersebut mempertanyakan matinya Automatic Identification System (AIS) pada Kapal Tongkang Capricorn yang berangkat dari Bangka Belitung hingga di Perairan Laut Binyu.

Matinya sistem AIS pada kapal Capricorn, menurut Letkol Ridho, dicurigai sebagai kesengajaan pihak kapal untuk mengelabui petugas. Padahal, seperti yang dijelaskan oleh kapten kapal yang turut hadir, matinya sistem AIS bisa disebabkan oleh faktor cuaca atau hal teknis yang berkaitan dengan sistem kapal.

Poltak menyanggah argumen Letkol (P) Ridho. Ia justru balik mempertanyakan tindakan penyegelan yang menurutnya merupakan pelanggaran. Ia menekankan bahwa penyetopan kapal tanpa dilengkapi Surat Perintah dan penangkapan kapal secara sewenang-wenang, padahal sudah dilengkapi dokumen sah, adalah tindakan yang keliru.

“Negara ini negara hukum, siapapun harus tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa dengan alasan ada ‘perintah atasan’ kapal tetap ditahan, maksudnya apa? Apakah petugas angkatan laut tersebut melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut peraturan dan perundang-undangan?” ujarnya.

Sebelumnya, di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihak pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah untuk memecah kebuntuan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh para pemilik barang. Alasan penolakan adalah karena barang tersebut sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Selain itu, uji ulang atas kandungan barang memerlukan biaya yang sangat besar, mencapai Rp2 miliar, dan memakan waktu yang panjang.

“Loh, semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka karena ada ‘perintah atasan’. Ini negara kekuasaan apa negara hukum?” ungkap Poltak dengan nada heran.

Memastikan Kandungan Muatan Kontainer

Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah untuk melakukan pembongkaran terkait dugaan under invoice. Tindakan ini bertujuan untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.

“Hal tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga dilakukan pembongkaran ini. Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen,” ujar Laksda TNI Berkat Widjanarko.

Sementara itu, dari Satgas Penyelundulan TNI yang turut hadir dalam acara pembongkaran, menyampaikan kepada Dankodaeral IV Batam bahwa terdapat material lain yang terkandung di dalam kontainer yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.

“Kami dari Satgas sudah melakukan hasil uji lab isi pada kontainer, terdapat 7 kontainer ada ketidaksesuaian dan terdapat kandungan lain,” ujar perwakilan Satgas tersebut.

Satgas melanjutkan temuan yang diperolehnya, bahwa kandungan Ilminite yang telah dilakukan uji lab di PT Timah pada 30 Maret 2026, ternyata terdapat campuran kandungan Zircone.

Terkait informasi yang disampaikan Satgas mengenai temuannya tersebut, dibantah keras oleh Sinta, perwakilan dari ekspedisi kapal laut, dan Regi dari pihak perusahaan. Menurut Regi, istilah under invoice digunakan untuk mencocokkan jumlah dan jenis barang yang diekspor.

“Ibaratnya begini, saya mengekspor kain, tapi di dalamnya ada baju, itu disebut under invoice,” jelas Regi.

Baca juga: Napoli vs Udinese: Live Serie A di ANTV, Duel Sengit di Maradona

Adapun muatan barang PT PMM, menurutnya, sudah sesuai dengan kandungan yang ditetapkan, yaitu sebesar 40 persen. Ia juga memastikan bahwa kontainer barang perusahaan tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen.