DPR Ingin Ubah UU BPKH Agar Jemaah Tak Kecewa Dana Haji Tak Terpakai

oleh -6 Dilihat
DPR Ingin Ubah UU BPKH Agar Jemaah Tak Kecewa Dana Haji Tak Terpakai

KabarDermayu.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan adanya dorongan kuat dari parlemen untuk merevisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Revisi ini bertujuan agar BPKH dapat mengelola dana haji secara lebih optimal dan profesional.

Peningkatan jumlah pendaftar haji di Indonesia secara otomatis membuat dana setoran jemaah terus menumpuk dan mengendap dalam jangka waktu yang lama. Kondisi ini mendasari pentingnya revisi UU BPKH.

Marwan menjelaskan bahwa keberadaan lembaga pengelola dana haji yang profesional sangat diperlukan. Dana yang terkumpul dari setoran pendaftaran haji harus dikelola dengan baik agar menghasilkan nilai manfaat yang signifikan.

Menurutnya, lamanya daftar tunggu keberangkatan haji menyebabkan dana setoran awal jemaah tersimpan dalam periode yang panjang. Dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih memerlukan peningkatan. Manfaat yang dihasilkan dinilai belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih dalam daftar tunggu.

Target idealnya adalah tidak hanya memberikan subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan. Aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian utama.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, DPR RI mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Usulan revisi ini sedang berjalan agar segera disetujui.

Tujuan utama dari revisi ini adalah agar BPKH dapat lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah haji.

Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian yang menangani operasional ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada penyelenggaraan haji.

Ia mengingatkan bahwa sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses terkait dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan yang terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

Baca juga: IHSG Dibuka Hijau: Bursa Asia & Wall Street Kompak Menguat

Yang terpenting bukanlah nama lembaganya, melainkan adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional. Hal ini demi memastikan pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal.