Polisi Ungkap Aksi Brutal Selebgram Brunei Woodyrman Tewaskan WNA di Blok M

oleh -11 Dilihat
Polisi Ungkap Aksi Brutal Selebgram Brunei Woodyrman Tewaskan WNA di Blok M

KabarDermayu.com – Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan tewasnya seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam. Peristiwa ini terungkap setelah video detik-detik perkelahian brutal beredar luas di media sosial.

Korban, yang diketahui berinisial MHF (30), meregang nyawa setelah mengalami luka parah di bagian kepala. Dugaan kuat mengarah pada seorang selebgram asal Brunei, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33), sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Video viral yang beredar menunjukkan MHF dan Woodyrman terlibat dalam adu mulut sengit di area Blok M Hub pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi berusaha melerai, namun emosi pelaku diduga memuncak hingga akhirnya melancarkan pukulan yang membuat korban ambruk.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian di kawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, korban MHF sedang berada di lokasi bersama rekan-rekannya. Situasi berlangsung normal hingga pelaku Woodyrman tiba menggunakan mobil bersama seorang temannya. Penyidik mendapati fakta menarik bahwa pelaku turun dari mobil sambil membawa sebuah paper bag hitam.

Baca juga: Bitcoin Diburu: Pasar Kripto Bergairah Pasca Sinyal Damai AS-Iran

Diduga kuat, paper bag tersebut berisi botol kaca yang kemudian digunakan pelaku untuk memukul korban. “Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Perdebatan antara korban dan pelaku kemudian semakin memanas dan berlanjut hingga ke depan area Restu Sport. Di lokasi inilah aksi penganiayaan brutal diduga terjadi. “Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” jelasnya.

Setelah insiden tersebut, korban yang mengalami luka parah dan bersimbah darah sempat dibawa ke tempat penginapan terdekat. Dari sana, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sayangnya, kondisi korban terus memburuk selama menjalani perawatan. MHF dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026, beberapa hari setelah insiden tragis tersebut. “Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Pihak Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Upaya keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil menangkap pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MIA, seorang pria berusia 33 tahun yang merupakan WNA asal Brunei Darussalam. Belakangan diketahui bahwa MIA adalah selebgram yang dikenal dengan akun media sosialnya, Woodyrman.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini. Salah satu barang bukti krusial adalah rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Kini, Woodyrman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, kasus ini telah menggemparkan jagat media sosial. Video keributan maut di Blok M yang melibatkan seorang WNA dan diduga seorang selebgram ini viral dan menarik perhatian publik.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Nugrahadi Kusuma, juga membenarkan adanya insiden viral tersebut. “Sudah monitor mas, sudah ada laporan polisinya,” kata Kapolsek Nugrahadi, Selasa, 26 Mei 2026, mengonfirmasi penanganan kasus oleh pihak kepolisian.