Terungkapnya Motif Selebgram Brunei Woodyrman Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

oleh -7 Dilihat
Terungkapnya Motif Selebgram Brunei Woodyrman Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M

KabarDermayu.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh selebgram asal Brunei Darussalam, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali, terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei berinisial MHF (30), yang berujung pada kematian korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah luapan emosi tersangka yang memuncak akibat kesalahpahaman dengan seorang rekan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” ujar Budi Hermanto pada Kamis, 28 Mei 2026.

Budi Hermanto merinci bahwa insiden ini bermula dari adanya cekcok antara tersangka dengan seorang saksi yang merupakan teman korban. Situasi kemudian memanas ketika korban MHF ikut membela rekannya tersebut.

“Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka di tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penganiayaan terjadi, korban sempat mengirimkan pesan suara yang bernada tantangan kepada tersangka. Pertemuan keduanya di lokasi kejadian pun dilaporkan berlangsung dalam suasana yang semakin konfrontatif.

“Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman,” jelas Budi Hermanto.

Akibat pukulan keras tersebut, korban seketika terjatuh di lokasi kejadian. Video yang menampilkan korban tergeletak di pinggir trotoar sempat menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap tersangka MIA pada Senin, 25 Mei 2026.

Baca juga: 321 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Idul Adha 1447 H

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.