KabarDermayu.com – Sidang perdana kasus yang melibatkan juri dan MC dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat akan diselenggarakan pada 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang ini akan dimulai setelah perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst didaftarkan. Perkara ini diajukan oleh penggugat bernama David Tobing melawan empat tergugat. Para tergugat tersebut adalah Ahmad Muzani, Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana.
Majelis hakim yang akan menangani kasus ini terdiri dari Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri. Beliau akan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin. Sunoto menyampaikan informasi ini saat dikonfirmasi oleh ANTARA pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam petitum gugatannya, David Tobing mengajukan empat tuntutan. Pertama, ia memohon agar gugatannya dikabulkan sepenuhnya oleh pengadilan. Kedua, ia meminta agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, David juga menuntut agar Ahmad Muzani, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, diperintahkan untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Keduanya saat ini bekerja di lingkungan MPR RI.
Tidak hanya itu, David Tobing juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang untuk terlibat sebagai juri dalam kegiatan kenegaraan resmi. Larangan ini mencakup kegiatan di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Sebelumnya, MPR RI telah memutuskan untuk membatalkan final ulang LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Keputusan ini diambil menyusul adanya pernyataan penolakan dari dua sekolah menengah atas, yaitu SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.
Baca juga: BRIN & PNJ Indramayu: Bahas Hilirisasi Produk Unggulan Daerah 24 Mei 2026
Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menyatakan bahwa kedua sekolah tersebut telah menyetujui agar tidak perlu ada perlombaan ulang. Keputusan pembatalan ini juga merupakan hasil kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di MPR RI.
“Hari ini kami rapat, tadi dengan pimpinan MPR lengkap, memutuskan bahwa kita mengikuti apa yang sudah disampaikan kedua sekolah ini,” ujar Abraham di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.
Abraham menambahkan bahwa MPR RI telah melakukan pertemuan dengan perwakilan SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas pada pekan sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa MPR RI menerima permintaan dari kedua sekolah tersebut dengan baik.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan bahwa siswi SMAN 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra, yang menjadi sorotan dalam polemik LCC beberapa waktu lalu, akan mendapatkan peran baru. Josepha akan ditunjuk sebagai Duta Lomba Cerdas Cermat MPR RI.
Polemik terkait LCC Empat Pilar 2026 ini bermula saat tiga sekolah menengah atas bersaing di babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Pontianak. Ketiga sekolah tersebut adalah SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.
Perlombaan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial akibat adanya dugaan kesalahan dalam penilaian, khususnya pada sesi pertanyaan rebutan. Para peserta sempat menyampaikan keberatan mereka terkait penilaian yang diberikan oleh dewan juri.
Namun, respons dari dewan juri, yaitu Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, justru menuai sorotan dari warganet. Hal ini yang kemudian memicu berbagai reaksi dan berujung pada gugatan hukum.





