KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Anwar Sadad (AS), yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Pendalaman ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus tersebut mencakup periode anggaran 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait peran tersangka AS.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
- NJB, perwakilan Yayasan Bunga Tanjung.
- MHA, perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton.
- ZAM, perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan.
- ABH, Ketua Pokmas Nyiur Jaya.
- SAA, Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya.
- SUG, Ketua Pomas Ikmarish.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Rabu, 27 Mei 2026.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022.
Baca juga: Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar, Beri Respons Mengejutkan Usai Dilaporkan
Dalam operasi tersebut, salah satu yang diamankan adalah Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak. Perkembangan lebih lanjut diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025 dengan identitas 21 tersangka.
Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka, yaitu Kusnadi (KUS), yang merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan demikian, terdapat 20 orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Para tersangka tersebut terbagi dalam dua kategori:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim





